SOLOK – Perjuangan Kaum Malayu Pintu Rayo dalam mempertahankan hak atas tanah ulayat yang berada di kawasan Alahan Panjang Resort memasuki babak baru. Setelah berbagai upaya penyelesaian melalui jalur adat dan pemerintahan belum membuahkan hasil, kaum adat tersebut resmi menunjuk Advokat JJ Dt Pintu Langik, SH., MH. sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses penyelesaian sengketa tanah ulayat dimaksud.
Penyerahan kuasa dilakukan dalam pertemuan yang berlangsung di Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Kamis (18/6/2026), dan turut mendapat dukungan dari Kaum Malayu Kopong yang selama ini bersama-sama memperjuangkan hak atas tanah tersebut.
Menurut keterangan pihak kaum, langkah hukum ditempuh setelah sejumlah surat dan permohonan yang diajukan melalui lembaga adat belum mendapatkan tindak lanjut dari pihak terkait.
Surat KAN dan Niniak Mamak Belum Mendapat Respons
Sebelumnya, Kaum Malayu Pintu Rayo bersama Kaum Malayu Kopong telah meminta penyelesaian kepada Niniak Mamak dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alahan Panjang terkait status tanah ulayat yang berada di kawasan Alahan Panjang Resort.
Sebagai tindak lanjut, KAN Alahan Panjang telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Solok dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Solok sebanyak dua kali. Surat pertama bernomor 12/KAN-ALP/2025 tertanggal 6 November 2025, sementara surat kedua dikirim pada 2 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, Niniak Mamak dan KAN menjelaskan bahwa sebelum kawasan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU), tanah itu merupakan tanah ulayat milik Kaum Malayu Pintu Rayo dan Kaum Malayu Kopong. Keterangan tersebut turut dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, termasuk sketsa bidang tanah tahun 1986 dan dokumen pemanggilan terhadap Jambu Rajo Bonsu oleh Bupati Solok saat itu pada tahun 1985.
Namun hingga saat ini, pihak kaum mengaku belum menerima tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Solok maupun Kantor ATR/BPN Kabupaten Solok terkait surat yang telah disampaikan tersebut.
Mamak Kepala Waris: Tanah Kaum Dikelola Tanpa Persetujuan
Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Pintu Rayo, Tambrin Rajo Bujang, menyatakan bahwa pihaknya berharap melalui pendampingan hukum, hak-hak kaum adat dapat diperjuangkan secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami Kaum Malayu Pintu Rayo meminta bantuan kepada Advokat untuk membantu memperjuangkan hak tanah kaum kami. Saat ini tanah yang kami yakini sebagai tanah ulayat kaum dikuasai dan diolah oleh pihak lain tanpa persetujuan dari kaum kami,” ujarnya.
Kuasa Hukum Siap Kawal Perjuangan Tanah Ulayat
Advokat JJ Dt Pintu Langik, SH., MH., yang menerima kuasa dari Kaum Malayu Pintu Rayo, menegaskan komitmennya untuk mengawal dan mendampingi proses hukum yang akan ditempuh.
Menurutnya, apabila dapat dibuktikan bahwa asal-usul tanah tersebut merupakan tanah ulayat kaum adat, maka keberadaannya memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika awal mula tanah tersebut merupakan tanah kaum adat, maka keberadaannya dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Masyarakat Hukum Adat,” jelasnya.
Dengan masuknya kuasa hukum dalam perkara ini, perjuangan Kaum Malayu Pintu Rayo dan Kaum Malayu Kopong kini memasuki tahapan baru. Masyarakat adat berharap pemerintah daerah serta instansi terkait dapat membuka ruang dialog dan mediasi yang objektif guna menyelesaikan persoalan tanah ulayat tersebut secara adil, bermartabat, serta sesuai dengan prinsip adat Minangkabau yang menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.
(Tim Redaksi Intelkriminal.co.id | Patroli86.com | KremsusNews.com)

















