Penerbit :
PT. ARTO MANDIRI JAYA NUSANTARA
PENDIRI : Nisriadi, CFLE
DIREKTUR UTAMA : RHAISYAH.AT
WAKIL DIREKTUR : Tasyah Olifya Syafitri
NPWP : 1000.0000.0084.7202
Wajib Pajak : 11 .277 .1-222.000
NOMOR : S-08808/SKT-WP-CT/KPP.0212/2025
NOMOR INDUK BERUSAHA :1203250002019
NOMOR : S-09462/TPA-CT/KPP.021/2025
PIMPINAN UMUM : NISRIADI.CFLE
PIMPINAN REDAKSI : Nisriadi, CFLE
WAKIL PIMPINAN REDAKSI: HENDRA
SEKRETARIS : Sandi Irwandi
KOMISARIS :
PIMPINAN PERUSAHAAN : Nisriadi.CFLE
BENDAHARA : Nseyah Qolifah Kasih
IT/WEBSITE : ZULNAFRIZEN
REDAKTUR : M.Harris,C.PEM
LITBANG :
EDITOR :
1.ZULNAFRIZEN
2.NISRIADI
3.ACONG
4.Aripin
KEPALA PERWAKILAN WILAYAH RIAU : SURIADI
KEPALA PERWAKILAN WILAYAH SUMBAR : IBRAHIM
KEPALA PERWAKILAN WILAYAH PALEMBANG : EDI ERISON
KOORDINATOR WILAYAH RIAU :
KOORDINATOR WILAYAH KAMPAR : SARBAINI ISAR TOPANK
KEPALA BIRO RIAU : EFI FENDI
KEPALA BIRO KAMPAR :
KEPALA BIRO SUMBAR : WALIDUL IRSYAT
KEPALA BIRO SOLOK : RIKI.S.H.P
KEPALA BIRO PALEMBANG : SARIKA
KEPALA BIRO LAHAT : JON APENDI
KEPALA BIRO EMPAT LAWANG : WELVA
KEPALA BIRO PRABUMULIH : IKRONI
WARTAWAN :
1.YONIES AFRIZAL(Sumbar)
2.FARID ARIFIANTO(Riau)
3.OLIVIO (Riau)
4.BUJANG KHASANDRA (Sumbar)
5.ZULFENDY (Riau)
6.AFRIZAL (Riau)
7.AMBRIZAL (Sumbar)
8.GOLDEN (Afrika)
9.WENDY(Riau)
10.M.RISKI SAYUNI(Sumbar)
WARTAWATI :
1.
2.
3.
4.
5.
PENANGGUNG JAWAB : NISRIADI
PEMBINA LAPANGAN : Daeng Johan S.H
DEWAN PENASEHAT : ISMAIL NOVENDRA S.H (RAJA TEGA)
DEWAN PENASEHAT : JJ.DT.PINTU LANGIK,SH, Pimpinan/Advokat HP.081363368485
KUASA HUKUM MEDIA : ISMAIL NOVENDRA S.H (RAJA TEGA)
KUASA HUKUM MEDIA ; JJ.DT.PINTU LANGIK,SH, Pimpinan/Advokat HP.081363368485
PENASEHAT HUKUM : AKMAL FILSAR, S.H.
PENASEHAT MEDIA : SUANRA
No.Rek : 0342289434 BCA an nisriadi
WA : 085194722007 / 081277597585
Email Perusahaan : Intelkriminal.co.id
Email : Intelkriminal@gmail.com
Website http/www.Intelkriminal.co.id
Kantor Redaksi :
RIAU ;
Alamat: JL.PESISIR RT001/RW008 MERANTI PANDAK KEC.RUMBAI KOTA PEKANBARU PROVINSI RIAU.
SUMATRA BARAT ;
Alamat : Jl.Pasar Sayur Alahan Panjang, Kec.Lembah Gumanti Kab.Solok Sumatra Barat.
PENGUMUMAN REDAKSI
Disampaikan kepada seluruh Instansi Pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, DPR/DPRD, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat luas bahwa setiap Wartawan Intelkriminal.co.id yang menjalankan tugas jurnalistik wajib dibekali:
- Kartu Pers Intelkriminal.co.id yang masih berlaku.
- Surat Tugas yang masih berlaku.
- Namanya tercantum dalam Box Redaksi Intelkriminal.co.id.
Apabila terdapat oknum yang mengaku sebagai Wartawan Intelkriminal.co.id namun tidak dapat menunjukkan identitas tersebut atau namanya tidak tercantum dalam Box Redaksi, maka segala tindakan, pernyataan, maupun perbuatannya bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Intelkriminal.co.id.
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Redaksi Intelkriminal.co.id menjunjung tinggi kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pers wajib melayani Hak Jawab.
Selain itu, berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Pers, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Pers, Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik mengenai dirinya maupun orang lain.
Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dipersilakan menyampaikan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi kepada Redaksi Intelkriminal.co.id secara tertulis disertai identitas yang jelas dan data pendukung.
Apabila penyelesaian melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi belum tercapai, para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Intelkriminal.co.id berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


