MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW A-PPI) Sumatera Utara meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mempertahankan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan yang sebelumnya telah dijatuhkan melalui sidang etik di lingkungan Polda Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi bahwa Kompol Dedi Kurniawan mengajukan upaya banding ke Mabes Polri atas putusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya.
DPW A-PPI Sumut juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, yang dinilai telah menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri tanpa pandang bulu.
Menurut A-PPI Sumut, keputusan PTDH tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga integritas institusi Polri sekaligus menjawab harapan masyarakat akan penegakan aturan yang tegas terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dipublikasikan, Kompol Dedi Kurniawan dinyatakan terbukti sebagai pengguna narkoba berdasarkan hasil uji laboratorium forensik. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penegakan kode etik profesi Polri yang berujung pada sanksi PTDH.
Selain itu, yang bersangkutan juga sempat menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang viral di media sosial. Peristiwa tersebut memicu berbagai tanggapan masyarakat dan dinilai berdampak terhadap citra institusi kepolisian di tengah upaya Polri membangun kepercayaan publik.
“A-PPI Sumut berharap Kapolri tetap konsisten dalam menegakkan aturan yang berlaku dan mempertahankan putusan PTDH yang telah dijatuhkan. Ketegasan ini penting sebagai bentuk komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik korps,” ujar perwakilan DPW A-PPI Sumut, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, keputusan yang telah diambil melalui mekanisme sidang etik hendaknya menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum maupun kode etik.
DPW A-PPI Sumut menilai langkah tegas terhadap pelanggaran berat akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.
Masyarakat, lanjutnya, berharap proses penegakan hukum dan kode etik di lingkungan Polri terus dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
“Polri harus terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan pembenahan internal. Setiap personel yang terbukti melanggar hukum dan kode etik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin kuat,” tegasnya.
(Tim Redaksi Intelkriminal.co.id)

















