Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID & PATROLI86.COM SKANDAL ALAHAN PANJANG RESORT MENGUAT Dugaan Perusakan Rawa Danau Diatas Terus Berlangsung, SP2HP Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Resmi Diterbitkan Polres Solok

16
×

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID & PATROLI86.COM SKANDAL ALAHAN PANJANG RESORT MENGUAT Dugaan Perusakan Rawa Danau Diatas Terus Berlangsung, SP2HP Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Resmi Diterbitkan Polres Solok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LEMBAH GUMANTI, SOLOK – Dugaan praktik penguasaan ilegal tanah ulayat yang menyeret sejumlah pihak di kawasan Alahan Panjang Resort, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, terus menjadi sorotan publik. Di tengah polemik yang berkembang, aktivitas pengerukan rawa dan kawasan Danau Diatas menggunakan alat berat dilaporkan masih berlangsung hingga saat ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi Patroli86.com dan Intelkriminal.co.id, sedikitnya dua unit ekskavator milik seorang pengusaha bernama H. Mas Gindo diduga masih beroperasi di lokasi. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas perizinan lingkungan yang dimiliki.

Dalam penelusuran lapangan, H. Mas Gindo mengakui pengerjaan dilakukan atas permintaan putranya, Iwan, yang disebut bekerja sama dengan Asrizal Nurdin alias Pandeka. Kerja sama tersebut kini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan pengelolaan lahan yang status hukumnya masih dipersoalkan.

Klaim Kepemilikan Tanah Dipertanyakan

Asrizal Nurdin sebelumnya mengklaim memiliki penguasaan atas sekitar 23 hektare lahan di kawasan tersebut dengan dasar dokumen yang disebut sebagai “alas hak”. Namun sejumlah pihak mempertanyakan legalitas dokumen tersebut.

Pasalnya, lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur yang diketahui telah berakhir pada tahun 2013. Hingga kini, status penguasaan dan penetapan hak atas tanah tersebut dinilai masih memerlukan kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, muncul dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam proses penerbitan dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan lahan. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi laporan yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Masyarakat Pertanyakan Sikap Pemerintah dan Aparat

Sejumlah tokoh masyarakat dan pihak yang mengaku memiliki hak historis atas lahan tersebut mempertanyakan langkah pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Mereka menilai perlu adanya tindakan tegas dan transparan guna memastikan seluruh aktivitas pengelolaan lahan dilakukan sesuai aturan, termasuk terkait aspek lingkungan hidup dan status hukum tanah yang dipersoalkan.

Menurut M. Harris, yang juga bertindak sebagai Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong, sebagian lahan yang saat ini menjadi objek sengketa memiliki keterkaitan dengan tanah pusaka tinggi kaumnya berdasarkan bukti sejarah serta peta lokasi tahun 1986.

Atas dasar itu, Harris telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kapolres Solok terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga digunakan dalam proses klaim lahan tersebut.

Polres Solok Terbitkan SP2HP

Perkembangan penting terjadi dalam proses hukum. Penyidik Polres Solok diketahui telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 10 Juni 2026 atas laporan dugaan pemalsuan surat yang diajukan oleh M. Harris.

SP2HP tersebut diterima pelapor melalui pesan WhatsApp pada 19 Juni 2026. Selain itu, pelapor juga telah menerima surat panggilan resmi untuk memberikan keterangan lanjutan pada Senin, 22 Juni 2026, di Mapolres Solok.

Penerbitan SP2HP tersebut dinilai menjadi indikasi bahwa laporan yang diajukan telah memasuki tahapan penanganan lebih lanjut oleh penyidik.

Desakan Pengusutan Menyeluruh

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara profesional dan transparan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri keabsahan dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan.

Selain itu, berbagai elemen masyarakat juga mendesak agar dugaan kerusakan lingkungan di kawasan rawa dan Danau Diatas segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap ekosistem dan kepentingan masyarakat sekitar.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring berlangsungnya proses penyelidikan dan pengumpulan keterangan oleh aparat penegak hukum.

Tim Investigasi Patroli86.com Sumatera Barat / Intelkriminal.co.id

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *