Lubuk Pakam –Intelkriminal.co.id// Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menuai sorotan tajam. Seorang janda yang merupakan istri ahli waris tak kuasa menahan tangis setelah merasa diperlakukan tidak adil. Ia menilai putusan hakim mengabaikan pernyataan kepling, pemilik lahan, serta fakta persidangan.
Kasus ini bermula dari dua perkara perdata dengan dalil gugatan yang sama, namun berujung pada putusan berbeda. Pada perkara pertama, tergugat dinyatakan menang. Sementara pada perkara kedua, penggugat justru dimenangkan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidakadilan, seolah-olah putusan perkara kedua dipaksakan demi memenangkan penggugat.
Perkara yang dimaksud adalah Gugatan Perdata No.82/Pdt.G/2024 dan No.575/Pdt.G/2024. Penggugat diwakili penasihat hukum Santun Sianturi, sementara tergugat didampingi Rodalahi Purba. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulaiman M, SH, MH.
Dalil Gugatan dan Bantahan Tergugat
Penggugat mendasarkan gugatannya pada surat hibah tertanggal 10 Desember 1993 dengan SKT tanah tahun 1974 yang dikeluarkan Bupati Deli Serdang. Disebutkan bahwa Gerson Simanjuntak menghibahkan sebidang tanah kepada Pipin Simanjuntak.
Namun, tergugat membantah dalil tersebut. Menurutnya, hibah tersebut tidak sah karena jauh sebelumnya, tahun 1985, Camat Lubuk Pakam telah menerbitkan surat hibah No.593/257/1985. Tanah itu bahkan telah dijual dengan SK tanah No.67024/A/V/37 tanggal 12 Desember 1974 yang kemudian terbit SK Camat atas nama Belperin Sihombing.
Dalam persidangan, tergugat menghadirkan Belperin Sihombing, kepling, dan sejumlah tetangga sebagai saksi. Tergugat juga telah menempati, menimbun, serta membangun di atas tanah tersebut selama lebih dari 25 tahun. Bahkan, tanah itu dibeli dari abang kandung penggugat dengan surat penjualan yang turut ditandatangani penggugat sendiri sebagai ahli waris, serta diketahui oleh lurah setempat.
Atas fakta-fakta tersebut, hakim memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Apalagi saksi penggugat yang dihadirkan dari Medan dinilai tidak mengetahui jelas lokasi tanah, sehingga keterangannya saling bertentangan.
Perkara Kedua dan Dugaan Kejanggalan
Berbeda dengan perkara pertama, dalam perkara kedua No.575/Pdt.G/2024, penggugat MS dan RS kembali mengajukan gugatan dengan dalil serupa. Namun kali ini objek tanah yang digugat berbeda luas: dari sebelumnya 1.322 m² menjadi 526 m².
Kejanggalan semakin mencuat karena bukti surat yang diajukan tidak lagi mencantumkan SKT tanah sebagaimana pada gugatan pertama. Ada pula dugaan adanya lobi-lobi di balik perkara ini, mengingat penasihat hukum penggugat, Santun Sianturi, SH, diketahui memiliki istri bernama Darliana Sitepu yang bekerja sebagai panitera di PN Lubuk Pakam.
Permintaan Pengawasan
Publik berharap Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait perkara ini. Pasalnya, objek gugatan dinilai berbeda dengan dokumen surat yang diajukan.
Dari 14 bukti surat yang diajukan penggugat, 12 di antaranya terbantahkan oleh 23 bukti tergugat. Termasuk dugaan pemalsuan pembayaran PBB dan pengajuan hak milik di BPN Deli Serdang yang ternyata ditolak melalui SK Pengembalian Berkas.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas putusan PN Lubuk Pakam, sekaligus menjadi ujian bagi lembaga pengawas peradilan dalam menjaga marwah keadilan.
(Tim)

















