Palupuh, Agam – Dugaan pembiaran kembali mencuat di lingkungan pemerintahan Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Kali ini, sorotan tajam datang dari masyarakat terkait pengurus Pasar Palupuh yang diduga bekerja tanpa mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari Wali Nagari.
Ironisnya, meski diduga belum memiliki legalitas administrasi yang sah, para pengurus pasar tersebut tetap menjalankan aktivitas pengelolaan pasar sebagaimana mestinya. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai dasar kewenangan dan legalitas para pengurus dalam menjalankan tugas di pasar rakyat tersebut.
Sejumlah warga menilai, keberadaan SK merupakan hal wajib dalam struktur pengelolaan yang berada di bawah kewenangan pemerintahan nagari. Tanpa adanya SK resmi, dikhawatirkan dapat memunculkan persoalan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan pasar.
“Bagaimana mungkin pengurus bisa bekerja kalau belum ada SK resmi? Ini menyangkut tanggung jawab dan kewenangan. Jangan sampai ada pembiaran,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Situasi ini pun menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dan tata kelola administrasi di tingkat nagari. Publik mendesak agar Wali Nagari Pasia Laweh segera memberikan klarifikasi terbuka terkait status pengurus pasar tersebut.
Masyarakat juga meminta pihak terkait untuk segera menertibkan administrasi dan memastikan seluruh perangkat maupun pengurus yang menjalankan tugas di lingkungan pasar memiliki dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Wali Nagari Pasia Laweh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengurus Pasar Palupuh bekerja tanpa SK tersebut.
Jum’at, 24 April 2026
Redaksi | INTELKRIMINAL.CO.ID

















