Indragiri Hulu,Intelkriminal.co.id// Senin 22 September 2025 – Masyarakat Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, mempertanyakan hak mereka atas pola kemitraan kepada perusahaan perkebunan PT Inecda. Pasalnya, sebagian Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut diduga masuk ke wilayah Desa Petala Bumi.
Kepala Desa Petala Bumi, Sugiono, A.Ma, menegaskan bahwa desakan masyarakat ini sudah sering disuarakan, bahkan sejak tahun 2023 saat pihaknya menggugat daerah resapan air yang seharusnya berstatus quo. “Saat itu saya juga sudah menyampaikan langsung kepada pihak PT Inecda terkait pola kemitraan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat Desa Petala Bumi,” ujarnya.
Menurut Sugiono, terdapat sejumlah alasan kuat mengapa masyarakat Desa Petala Bumi berhak atas pola kemitraan, di antaranya:
1. Sebagian besar wilayah desa masuk dalam areal HGU PT Inecda.
2. Desa Petala Bumi berbatasan langsung dengan kebun perusahaan.
3. Desa-desa lain yang kondisinya serupa sudah menerima pola kemitraan, sementara masyarakat Desa Petala Bumi hingga kini belum mendapatkannya.
“Desakan ini muncul karena masyarakat datang langsung ke kantor desa menanyakan hal tersebut. Sampai saat ini, tidak ada satupun kesepakatan maupun realisasi pola kemitraan dari PT Inecda,” tegasnya.
Sugiono menambahkan, jika dibandingkan dengan desa lain yang hanya sedikit wilayahnya masuk dalam HGU PT Inecda, mereka justru sudah mendapatkan kemitraan cukup luas hingga ribuan hektare. “Sementara Desa Petala Bumi, yang wilayahnya ribuan hektare masuk dalam HGU, sama sekali tidak mendapatkan haknya,” ungkapnya.
Atas aspirasi warganya, Sugiono menegaskan akan segera melayangkan surat resmi kepada PT Inecda dalam waktu dekat. “Ini amanat masyarakat yang harus saya sampaikan ke publik agar tidak timbul prasangka kepada pemerintah desa. Kami menuntut agar masyarakat Desa Petala Bumi segera memperoleh pola kemitraan dari PT Inecda,” pungkasnya.
Penulis : Kusdianto

















