Pekanbaru —Intelkriminal.co.id// Menghadapi kompleksitas kejahatan lintas negara di wilayah maritim dan perbatasan darat, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri membentuk Border Transnational Crime Liaison Officer atau Perwira Penghubung Penanggulangan Kejahatan Transnasional (BTNCLO) di 13 polda, termasuk Polda Riau. Kehadiran BTNCLO menjadi upaya strategis untuk memperketat pengawasan dan pencegahan aktivitas kriminal lintas negara.
Pada Selasa (4/11/2025), Divhubinter Polri melalui Bagian Perbatasan Internasional Set NCB Interpol Indonesia melaksanakan asistensi BTNCLO TA 2025 di Polda Riau. Kedatangan tim tersebut disambut langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.
Kabagbatanas Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Fibri Karpiananto, menjelaskan bahwa Provinsi Riau merupakan salah satu dari 34 provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Kondisi geografis tersebut menjadikan wilayah Riau rawan terhadap kejahatan transnasional.
Kerentanan ini terutama terkait perdagangan narkotika dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang dipicu oleh panjangnya garis pantai serta keberadaan banyak pulau, sehingga muncul sejumlah titik masuk potensial bagi aktivitas ilegal.
“Kedekatan provinsi ini dengan rute perdagangan orang yang sudah dikenal, serta posisinya dalam jaringan kriminal regional, semakin meningkatkan risikonya,” ujar Kombes Fibri.
Faktor sosial-ekonomi seperti kemiskinan dan keterbatasan lapangan kerja turut meningkatkan kerawanan masyarakat terhadap eksploitasi. Sementara itu, kompleksitas lingkungan maritim dan potensi korupsi menjadi tantangan tambahan bagi penegakan hukum.
Dia menegaskan, penunjukan personel Polda Riau sebagai BTNCLO di bawah kendali Kapolda Riau dan Kadivhubinter Polri telah menjadi rekomendasi strategis untuk optimalisasi penanganan kejahatan lintas negara.
“Para personel BTNCLO diharapkan menjadi jembatan utama dalam koordinasi dan komunikasi aktif dengan kementerian/lembaga serta counterpart penegak hukum asing. Dengan begitu, informasi yang dihasilkan dapat lebih akurat untuk mendukung percepatan penyelidikan maupun penyidikan kasus kejahatan transnasional,” jelasnya.
BTNCLO ditempatkan di polda perbatasan untuk menjadi penghubung antara Divhubinter Polri dengan instansi pemerintah terkait serta aparat penegak hukum asing. Selain itu, BTNCLO berperan penting dalam pengumpulan informasi secara real-time guna memperkuat komunikasi lintas negara.
Pembentukan BTNCLO di 13 polda tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1666/IX/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Perwira Penghubung Penanggulangan Kejahatan Transnasional di Wilayah Perbatasan (Border Transnational Crime Liaison Officer).
Melalui asistensi dan evaluasi berkala, Divhubinter Polri melakukan pemutakhiran data terkait kondisi sumber daya manusia, dukungan logistik, serta kesiapan brigadir perbatasan di jajaran Polres. Langkah ini mendukung pengamanan wilayah perbatasan serta penanggulangan kejahatan lintas negara di wilayah hukum polda perbatasan.
BTNCLO sendiri dibentuk sebagai titik koordinasi utama antara Polri, instansi pemerintah, dan penegak hukum asing dalam penanganan kejahatan transnasional. Divhubinter Polri juga berperan dalam pengawasan operasional, pengumpulan data, dan fasilitasi pelatihan untuk memperkuat kemampuan petugas di wilayah perbatasan.
Saat ini, terdapat 13 kepolisian daerah prioritas yang menjadi lokasi penugasan BTNCLO berdasarkan tingkat kerawanan aktivitas kriminal lintas negara.
Sumber: Humas Polda

















