Empat Lawang — Penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di Polres Empat Lawang kini menjadi perhatian publik. Proses hukum yang dinilai lamban dan belum menunjukkan kepastian memunculkan dugaan adanya tarik-ulur dalam penanganan perkara. Kamis (30/4/2026).
Terlapor berinisial AK, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, berdalih bahwa pernyataan yang dipersoalkan tidak ditujukan kepada seseorang secara spesifik. AK bahkan menyebut nama “Diah” memiliki banyak arti sehingga menurutnya tidak bisa dikaitkan langsung dengan pelapor.
Pernyataan tersebut langsung memantik reaksi keras. Pasalnya, pelapor merasa dirinya secara jelas menjadi pihak yang dimaksud dalam pernyataan tersebut. Sejumlah pihak menilai dalih “multi tafsir” itu terkesan sebagai upaya mengaburkan substansi persoalan.
Terlebih, konteks pernyataan yang beredar di ruang publik dinilai berkaitan erat dengan identitas dan profesi pelapor sebagai wartawan.
Di sisi lain, penyidik disebut masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti tambahan serta kembali memanggil pelapor guna memastikan terpenuhinya unsur dugaan penghinaan profesi.
Namun, di tengah proses tersebut, muncul kesan kuat bahwa penanganan perkara berjalan lamban. Hal itu diperkuat dengan pengakuan penyidik yang menyebut proses pengumpulan data sebenarnya telah lengkap dan tinggal menunggu gelar perkara.
> “Untuk perkembangan kasusnya, rencana mau digelar perkaranya, tapi belum sempat karena beberapa hari ini sibuk membackup tim dari narkoba Polda,” ujar Kanit Pidum Polres Empat Lawang, IPDA Chandra.
Pernyataan itu justru memicu tanda tanya publik. Banyak pihak menilai perkara yang menyangkut marwah dan kehormatan profesi wartawan seharusnya mendapat perhatian serius dan penanganan cepat.
Kini sorotan tidak hanya mengarah kepada terlapor yang dianggap terus berdalih, tetapi juga kepada keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut.
Publik menunggu kepastian: apakah kasus ini akan benar-benar diproses hingga tuntas, atau justru perlahan menghilang tanpa kejelasan hukum.
(Redaksi Intelkriminal.co.id)

















