Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS|Intelkriminal.co.id Modus Jual Satu Objek Tanah kepada Beberapa Pembeli, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum

34
×

BREAKING NEWS|Intelkriminal.co.id Modus Jual Satu Objek Tanah kepada Beberapa Pembeli, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INHU – Dugaan praktik penipuan berkedok transaksi jual beli tanah kembali mencuat di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Seorang pria berinisial M.IY alias M yang dikenal warga dengan nama panggilan Moman Anto, diduga menjual satu objek tanah kepada beberapa pihak berbeda sehingga menimbulkan kerugian bagi para pembeli.

Kasus ini mulai menjadi perhatian publik setelah salah seorang korban mengungkapkan pengalamannya melalui media sosial. Korban mengaku telah melakukan pembayaran uang muka (DP) untuk pembelian sebidang tanah yang ditawarkan oleh terlapor.

Kronologi Dugaan Penipuan

Berdasarkan keterangan korban, transaksi awal terjadi pada 23 Juli 2025. Saat itu korban menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta untuk pembelian sebidang tanah. Tidak lama berselang, terlapor kembali meminta tambahan dana sebesar Rp1 juta dengan alasan biaya pengurusan balik nama yang disebut merupakan kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli.

Total dana yang telah diserahkan korban mencapai Rp11 juta.

Seiring berjalannya waktu, korban mulai merasa curiga karena setiap kali meminta pengukuran lahan dan penegasan batas tanah, terlapor selalu memberikan berbagai alasan dan tidak pernah merealisasikan permintaan tersebut.

Menurut pengakuan korban, saat didesak mengenai kejelasan status tanah, terlapor mengakui kesulitan mengembalikan uang karena alasan masalah keuangan pribadi. Namun, terlapor berjanji akan mengembalikan seluruh dana yang telah diterima.

Pengembalian Dana Tak Kunjung Tuntas

Korban menyebutkan bahwa setelah berbulan-bulan menunggu, terlapor baru mengembalikan dana sebesar Rp700 ribu pada 23 Maret 2026. Saat itu terlapor berjanji akan mencicil sisa pengembalian setiap bulan setelah menerima gaji.

Namun hingga Juni 2026, janji tersebut tidak kunjung terealisasi. Merasa tidak mendapatkan kepastian, korban kemudian membagikan pengalamannya melalui media sosial pada 6 Juni 2026.

Pasca unggahan tersebut menjadi perhatian publik, terlapor kembali menghubungi korban dan menjanjikan pelunasan pada 20 Juni 2026 dengan alasan menunggu pemasukan dari usaha yang sedang dijalankan.

Dugaan Satu Tanah Dijual kepada Beberapa Pembeli

Fakta lain kemudian terungkap setelah korban melakukan penelusuran langsung terhadap objek tanah yang dimaksud. Dari hasil penelusuran tersebut, korban memperoleh informasi bahwa tanah yang sama diduga telah dijual kepada pihak lain dan bahkan disebut telah lunas pembayarannya.

Tidak hanya itu, setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, korban mengaku menerima pesan dari seseorang yang juga mengaku telah melakukan transaksi terhadap objek tanah yang sama. Orang tersebut mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta pada Mei 2026.

Jika informasi tersebut terbukti benar, maka diduga terdapat lebih dari satu korban yang dirugikan dalam transaksi atas objek tanah yang sama.

Korban Resmi Lapor ke Polisi

Merasa tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas serta khawatir akan muncul korban-korban lain, korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

Pada hari ini, korban secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut ke Polsek Peranap untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Korban berharap laporan yang telah disampaikan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan praktik penjualan tanah yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap persoalan ini dapat diproses secara hukum sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa,” ujar korban usai membuat laporan.

Menunggu Klarifikasi dan Proses Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terlapor guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. Sementara itu, proses penanganan laporan oleh pihak kepolisian masih terus dipantau.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh keterangan yang dimuat dalam berita ini berasal dari pengakuan dan laporan pihak korban. Adapun benar atau tidaknya dugaan tersebut akan ditentukan melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *