Kabupaten Agam — Badan Usaha Milik Nagari (BumNag) Alam Sarasah Jaya Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menjadi sorotan publik terkait perkembangan dan kondisi usahanya sejak berdiri pada tahun 2018 hingga saat ini.
BumNag Alam Sarasah Jaya diketahui memiliki beberapa unit usaha dagang, di antaranya penjualan alat tulis kantor (ATK), beras, sembako, serta usaha jasa seperti fotokopi dan simpan pinjam khusus nagari.
Berdasarkan Karya Tulis Ilmiah yang disusun oleh Yucky Falandes bersama rekan-rekan mahasiswa Universitas Mohammad Natsir pada tahun 2019, disebutkan bahwa kantor BumNag tersebut berlokasi di Kilometer 27 Jalan Raya Medan–Bukittinggi, Jorong Palimbatan, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tepat di samping Kantor Wali Nagari Pasia Laweh.
Kepengurusan BumNag Alam Sarasah Jaya dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Nagari Nomor 151 Tahun 2018, dengan susunan sebagai berikut:
Pembina: Zul Arfin Dt. Parpatiah (Wali Nagari periode 2017–2023)
Ketua Pengawas: Alimin Dt. Panduko Sati
Direktur: Megia Kusuma Wardani
Sekretaris: Joni Irvan
Bendahara: Rafiki Afrinandes
BumNag tersebut berdiri berdasarkan Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2018 tertanggal 18 November 2018, pada masa kepemimpinan Wali Nagari Pasia Laweh periode 2017–2023.
Namun, menjelang hampir satu dekade berdirinya BumNag tersebut, kondisi terkini disebut memprihatinkan. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, aktivitas operasional BumNag terlihat tidak lagi berjalan.
Pada Selasa, 28 April 2026, awak media menemui langsung Wali Nagari Pasia Laweh. Dalam keterangannya, Wali Nagari menyebutkan bahwa BumNag tersebut saat ini sudah tidak lagi beroperasi.
Sementara itu, Direktur BumNag, Megia Kusuma Wardani, saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kondisi terkini BumNag Alam Sarasah Jaya.
> “Silakan hubungi Wali Nagari,” jawabnya singkat.
Di sisi lain, tokoh masyarakat S. Dt. Bandaharo turut memberikan tanggapannya terkait persoalan tersebut. Menurutnya, keberadaan BumNag yang didirikan dengan modal awal dari nagari harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat.
> “BumNag itu saat mulai beroperasi tentu ada modal awal yang disetor oleh nagari. Kalau sekarang BumNag itu sudah tidak berjalan, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Berapa modal awalnya, berapa dana yang tersisa, kalau bangkrut apa penyebabnya, dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci terkait kondisi keuangan maupun laporan pertanggungjawaban BumNag Alam Sarasah Jaya kepada masyarakat Nagari Pasia Laweh.
N/B : Ibrahim
Redaksi : Intelkriminal.co.id

















