SOLOK, SUMATERA BARAT – Seorang nasabah program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, melaporkan dugaan tindakan intimidasi dan penagihan yang tidak sesuai prosedur oleh oknum petugas lapangan. Aduan tersebut kini menjadi perhatian publik karena diduga bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut pengakuan nasabah yang meminta identitasnya dirahasiakan, proses penagihan dilakukan di luar jam yang dianggap wajar dan disertai ucapan yang dinilai bernada ancaman sehingga menimbulkan tekanan psikologis.
“Saya tidak pernah berniat menghindari kewajiban. Saya hanya meminta tambahan waktu karena kondisi ekonomi sedang sulit. Namun cara penagihannya membuat saya merasa tertekan dan malu di lingkungan sekitar,” ungkap nasabah kepada tim media.
Nasabah juga mengaku petugas sempat mendatangi kediamannya dengan nada tinggi dan menyampaikan pernyataan yang membuat keluarganya merasa takut.
Dugaan Bertentangan dengan Aturan OJK
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, aktivitas penagihan wajib dilakukan secara beretika, profesional, dan menghormati hak-hak konsumen.
Beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi dalam proses penagihan antara lain:
- Penagihan dilakukan pada waktu yang wajar sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan psikologis, atau tindakan yang merendahkan martabat konsumen.
- Tidak diperkenankan mempermalukan konsumen di hadapan pihak lain tanpa persetujuan yang bersangkutan.
- Petugas wajib menunjukkan identitas resmi dan menjalankan tugas sesuai prosedur perusahaan.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan jasa keuangan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan regulator.
PNM Mekaar Belum Berikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PNM Mekaar wilayah maupun cabang terkait belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Tim Intelkriminal.co.id telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat kepada pihak terkait, namun belum memperoleh jawaban.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PNM Mekaar guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Nasabah Memiliki Hak Mengadu
Pengamat hukum dan perlindungan konsumen menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kepada OJK maupun lembaga penyelesaian sengketa yang berwenang.
Selain itu, apabila ditemukan unsur pidana berupa pengancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang melanggar hukum, korban juga dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen jasa keuangan. Apabila mengalami penagihan yang diduga tidak sesuai prosedur, konsumen disarankan untuk mendokumentasikan kejadian, menyimpan bukti-bukti pendukung, dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan konsumen harus berjalan beriringan dengan kewajiban pembayaran, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang sehat, berkeadilan, dan menghormati hak seluruh pihak.
Tim Redaksi Intelkriminal.co.id

















