Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id DUGAAN MAIN HAKIM SENDIRI DI LAHAN EKS PT SAL, KORBAN MENGAKU DIANIAYA SEBELUM DIPROSES HUKUM

26
×

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id DUGAAN MAIN HAKIM SENDIRI DI LAHAN EKS PT SAL, KORBAN MENGAKU DIANIAYA SEBELUM DIPROSES HUKUM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

INHU – Dugaan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menjadi sorotan publik. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Inhu, Rudi Walker Purba, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa yang diduga terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit eks PT Selantai Agro Lestari (SAL), yang saat ini berstatus sebagai lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Korban diketahui bernama Joni Wardi, warga Desa Talang Durian Cacar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2026) sore. Saat itu, korban diduga dituduh melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin di areal yang diklaim sebagai lahan sitaan Satgas PKH.

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak keamanan PT Panca Waskita Bumi Riau Mandiri, Joni Wardi diamankan karena diduga memanen buah sawit tanpa izin. Namun, sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian, korban disebut mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial “Z”, yang disebut-sebut merupakan pimpinan perusahaan tersebut.

“Korban dipukuli oleh pimpinan PT Panca Waskita. Saya yang melerai. Maksud saya, kalau memang mau diamankan, silakan diproses sesuai hukum, jangan sampai terjadi pemukulan,” ungkap salah seorang sumber yang mengaku mengetahui langsung peristiwa tersebut.

Di sisi lain, Hendri yang mengaku sebagai mandor PT SAL membantah tudingan bahwa buah sawit yang dipanen korban berasal dari areal kerja PT Panca Waskita. Menurutnya, lokasi kebun yang menjadi objek sengketa bukan termasuk wilayah yang dikelola perusahaan sebagaimana yang dituduhkan.

Menanggapi kejadian itu, Ketua IWO Inhu, Rudi Walker Purba, mengecam segala bentuk tindakan kekerasan terhadap masyarakat dan meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, serta objektif dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana pencurian atau pemanenan tanpa izin, proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri. Dugaan penganiayaan ini harus diusut secara menyeluruh,” tegas Rudi.

Rudi juga menyoroti persoalan batas kawasan perkebunan yang dinilai masih belum dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat. Menurutnya, pihak pengelola kawasan perlu lebih aktif melakukan sosialisasi agar tidak terjadi konflik berkepanjangan antara perusahaan dan warga.

“Sangat disayangkan apabila masyarakat mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memadai terkait batas-batas lahan yang berstatus HPL maupun kawasan yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan konflik di lapangan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, pihak manajemen PT Panca Waskita melalui Surya Vijay menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai batas-batas lahan telah dilakukan kepada masyarakat di tiga desa yang berada di kawasan eks PT SAL, yakni Desa Talang Durian Cacar, Desa Talang Perigi, dan Desa Selantai.

Sementara itu, Kapolsek Kelayang IPTU Rudi Syaputra, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Yusmar membenarkan bahwa laporan terkait peristiwa tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polsek Kelayang.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Yusmar singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna mengungkap secara terang kronologi dan fakta yang terjadi di lapangan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

N/b : @na

Intelkriminal.co.id

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *