
RENGAT – Konflik agraria yang berkepanjangan antara petani Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)- Riau, Senin (1/6/2026) kemarin kembali pecah, dengan pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), hingga menimbulkan korban di kedua belah pihak.
Petani dari warga Desa Sungai Raya, Marjuni, mengalami luka serius di bagian kepala akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh orang-orang yang disebut sebagai preman bayaran PT SBP. Akibat kejadian tersebut, Marjunj korban mengalami luka sobek di kepala dan harus menjalani 14 jahitan akibat hantaman kayu sebanyak tiga kali.
Sebelum menyampaikan laporan resmi kepada Polisi, Marjuni kepada sejumlah wartawan Kamis (4/06/2026), menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya.
Menurut Marjuni, bahwa pada Senin (1/6/2026) pagi, dirinya bersama sekitar 50 petani lainnya berangkat menggunakan sepeda motor menuju lokasi untuk menghentikan aktivitas alat berat excavator milik PT SBP yang masuk ke lahan petani dan merusak tanaman kelapa sawit milik warga Desa Sungai Raya yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada polisi di Polres Inhu.
“Saat tiba di lokasi, kami dihadang oleh Antong yang disebut sebagai preman bayaran PT SBP bersama kelompoknya. Ketika saya berusaha melerai, Antong yang sedang mengejar Andi, tiba-tiba seorang pria lain datang membawa kayu dan memukul kepala saya sebanyak tiga kali. Kepala saya robek, darah bercucuran, dan saya tidak kuat lagi hingga akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri. Saya tidak mengenal pelakunya, tetapi saya masih mengingat wajahnya,” ujar Marjuni sambil menunjukkan luka di kepalanya yang telah dijahit dan diperban.
Seraya akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ingu, Marjuni mengaku, setelah mengalami hantaman kayu tersebut, dirinya merasa lemas, pusing, dan kehilangan kesadaran.
“Saat itu saya sudah berlumuran darah, badan terasa lemas dan pusing. Setelah itu saya tidak tahu lagi apa yang terjadi karena sudah tergeletak,” ungkap Marjuni.
Marjuni juga menegaskan bahwa para petani yang datang ke lokasi tidak membawa senjata tajam maupun senjata api rakitan. Menurutnya, justru pihak dari PT SBP yang membawa senjata tajam. Terkait adanya informasi mengenai korban tertembak dalam insiden tersebut, Marjuni mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Menurut Marjuni, para petani Desa Sungai Raya sebelumnya telah melaporkan pihak PT SBP atas dugaan perusakan tanaman milik petani setempat. Namun, hingga memasuki hari ke-20 sejak laporan dibuat, Polres Indragiri Hulu belum mengambil langkah penanganan terhadap laporan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum petani Desa Sungai Raya, Alnasri SH, mengatakan pihaknya telah mendampingi Marjuni melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polres Indragiri Hulu.
“Benar, atas kejadian ini kami telah mendampingi saudara Marjuni untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek di kepala hingga harus mendapatkan 14 jahitan. Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” kata Nasri.
Al Nasri Nasution SH menjelaskan, kalau Marjuni secara resmi laporan polisi yang dibuatnya diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/94/VI/2026/SPKT/Polres Indragiri Hulu/Polda Riau tertanggal 4 Juni 2026.
“Klien saya meminta keadilan, kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan polisi, termasuk menetapkan tersangka terhadap pelaku pemukulan dari pihak PT SBP,” jelasnya.
Belakangan ini diketahui korban Marjuni telah diamankan Polres Inhu atas laporan dari pihak PT SBP. (**).

















