SOLOK — Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Solok menetapkan seorang pria berinisial AOA alias Apen, warga Jorong Lekok Batu Gadang, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat ketetapan yang ditetapkan di Solok pada 20 Agustus 2026, atas nama Kepala Kepolisian Resor Solok.
Dalam surat tersebut disebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti atau lebih, serta berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Berdasarkan identitas dalam surat ketetapan, Arvel Ofri Andani alias Apen, lahir di Lekok Batu Gadang pada 7 April 2000, berjenis kelamin laki-laki, berprofesi sebagai petani, dan berdomisili di Jorong Lekok Batu Gadang, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disebut terjadi pada September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Jorong Lekok Batu Gadang, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Dalam surat ketetapan penyidik, perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, atau ketentuan lain sebagaimana disebutkan dalam surat penetapan penyidik.
Surat tersebut juga memerintahkan agar penetapan tersangka diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Solok serta kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat penetapan tersangka dikeluarkan.
Berawal dari Hasil Penyidikan
Penetapan status tersangka dilakukan setelah rangkaian proses penyidikan dan gelar perkara. Berdasarkan surat tersebut, penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti atau lebih yang menjadi dasar penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan.
Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Intelkriminal.co.id masih berupaya memperoleh informasi lebih lanjut dari pihak Polres Solok mengenai perkembangan perkara, termasuk keberadaan tersangka dan langkah hukum selanjutnya.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan surat ketetapan penetapan tersangka yang diterima redaksi. Redaksi menggunakan istilah “diduga” karena perkara tersebut masih dalam proses hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Tegas dan Tajam — Intelkriminal.co.id

















