Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

Penganiayaan Wartawan oleh Debt Kolektor ACC Finance: Polres Labuhan Batu Tahan Dua Tersangka

50
×

Penganiayaan Wartawan oleh Debt Kolektor ACC Finance: Polres Labuhan Batu Tahan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Labuhan Batu –Intelkriminal.co.id// Polres Labuhan Batu menahan dua orang debt kolektor dari perusahaan pembiayaan ACC Finance cabang Rantau Prapat, masing-masing berinisial RR dan FL, karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang wartawan.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan jalan raya Rantau Prapat, tepat di depan sebuah toko furnitur. Menurut keterangan saksi dan rekaman video yang beredar, kedua pelaku tampak melakukan pemukulan terhadap korban setelah terlibat adu argumen terkait upaya penyitaan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur resmi.

Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, membenarkan penahanan kedua tersangka.

> “Kita sudah menahan RR dan FL untuk diperiksa lebih lanjut atas dugaan penganiayaan terhadap salah satu wartawan. Kami juga akan mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan, RR dan FL diduga sebagai pemicu awal terjadinya aksi kekerasan tersebut.

> “RR dan FL adalah otak pelaku, karena mereka yang memulai pemukulan. Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keterlibatan pihak lainnya,” tambah AKP Teuku Rivanda Ikhsan.

 

Menanggapi peristiwa ini, Hidayat Saleh, anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menyatakan keprihatinannya.

> “Kejadian penganiayaan ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan komunitas wartawan. Kami menuntut agar kasus ini ditangani serius dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal. Selain itu, kepolisian juga harus meningkatkan pengawasan terhadap debt kolektor agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun intimidasi,” tegasnya.

 

Hidayat juga menambahkan, komunitas wartawan bersama masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh keadilan, kepastian hukum, serta menjaga marwah profesi jurnalis.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hak masyarakat dan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

(TIM FR/BM/HD)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *