Pesisir Selatan –Intelkriminal.co.id// Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan minyak CPO (Crude Palm Oil) pada Sabtu, 20 September 2025, di Jalan Sudirman, Kelurahan Balai Permai, Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial JI, alias Dodi (50), warga Koto Pandan, Kenagarian Inderapura Timur, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/33/III/2025/SPKT/Polres Pessel/Polda Sumbar, tertanggal 08 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, JI diduga melakukan penggelapan dengan cara menjual minyak CPO yang seharusnya diantarkan ke Padang Raya Cakrawala, Kota Padang. Minyak tersebut justru dijual kepada seseorang berinisial AE di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Aksi penggelapan ini terjadi pada Sabtu, 08 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 unit handphone merek Redmi Note 14 warna hitam,
1 buah kartu SIM Axis nomor 083138013197,
3 helai baju, dan
2 helai celana.
Barang-barang tersebut diduga dibeli pelaku dari uang hasil penjualan minyak CPO.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan menegaskan pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
> “Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut serta menindak tegas para pelaku penggelapan minyak CPO demi menekan tindak pidana serupa,” tegasnya.
Adapun korban dalam kasus ini adalah Harmon alias Mon (41), seorang pedagang yang berdomisili di Jalan Sutan Syahrir, Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta mencegah terulangnya tindak pidana penggelapan minyak CPO di wilayah hukum Pesisir Selatan.
(HD)

















