Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID Simpan Setengah Kilogram Sabu, Pria di Percut Sei Tuan Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

83
×

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID Simpan Setengah Kilogram Sabu, Pria di Percut Sei Tuan Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial LS (43) berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Masyarakat melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cemara Pasar I Lorong III Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.

Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan secara tertutup (undercover), petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap terduga pelaku LS.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 506,87 gram, satu unit telepon genggam Android merek Oppo, satu kantong plastik warna putih, serta satu paper bag warna cokelat-putih yang berada di dekat pelaku saat diamankan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, LS mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

(Tim/Redaksi INTELKRIMINAL.CO.ID)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *