LAMPUNG SELATAN, JUMAT 25 SEPTEMBER 2026 — Dugaan intimidasi terhadap wartawan mencuat di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Seorang wartawan mengaku mendapatkan informasi mengenai dugaan ancaman yang disebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik serta pemberitaan mengenai aktivitas perdagangan BBM di wilayah tersebut.
Dalam informasi yang diterima awak media, muncul nama seorang pria yang disebut Nasir. Nama tersebut disebut dalam komunikasi telepon dengan salah satu pihak yang disebut sebagai orang lapangan dari seseorang bernama Andre, yang dikaitkan dengan aktivitas lapak BBM.
Dalam komunikasi tersebut, nama Nasir disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memberikan dukungan terhadap aktivitas lapak BBM tersebut.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Media tidak menempatkan nama Nasir maupun Andre sebagai pihak yang telah melakukan tindak pidana. Kebenaran informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait serta penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
WARTAWAN MENGAKU MENDAPAT INFORMASI ANCAMAN
Persoalan kemudian berkembang setelah wartawan yang bersangkutan mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan ancaman terhadap dirinya.
Wartawan tersebut menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan informasi bahwa seorang bernama Nasir disebut marah dan mengeluarkan ucapan yang dinilai sebagai ancaman terhadap keselamatannya.
«“Nasir mau bunuh saya. Dia ngomong kasar dan membuat saya marah,” ungkap wartawan tersebut.»
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak wartawan yang bersangkutan dan masih membutuhkan pembuktian serta klarifikasi lebih lanjut.
Media juga belum memperoleh konfirmasi langsung dari Nasir terkait tudingan tersebut. Karena itu, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan.
APARAT DIMINTA USUT SECARA PROFESIONAL
Mengingat informasi yang beredar menyangkut dugaan ancaman terhadap keselamatan seorang wartawan, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran secara profesional dan objektif.
Penelusuran dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari wartawan yang mengaku menerima ancaman, memeriksa pihak-pihak yang mengetahui komunikasi tersebut, serta menelusuri bukti komunikasi atau rekaman apabila memang tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, apabila terdapat dugaan aktivitas perdagangan BBM yang melanggar ketentuan hukum, aparat terkait juga diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
BUKAN VONIS, TETAPI INFORMASI AWAL YANG PERLU DIVERIFIKASI
Intelkriminal.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis dan bukan tuduhan bahwa Nasir maupun Andre telah melakukan tindak pidana.
Penyebutan nama dalam berita semata-mata berkaitan dengan informasi yang diterima media dan masih berada dalam tahap verifikasi serta klarifikasi.
Media mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta hak jawab sebagaimana prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku.
Jika nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KESELAMATAN WARTAWAN DAN KEBEBASAN PERS HARUS DIJAGA
Ancaman atau intimidasi terhadap wartawan, apabila terbukti berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian.
Wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap dugaan intimidasi maupun ancaman yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik semestinya ditangani melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan ataupun kekerasan.
Intelkriminal.co.id akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada seluruh pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID
Independen, Tegas, Terpercaya
Fakta, Cepat, Tajam dan Berimbang
Catatan Redaksi: Pihak Nasir, Andre, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

















