PEKANBARU – Di tengah gencarnya pemberitaan mengenai keberhasilan program kemitraan agroforestri dalam skema Perhutanan Sosial yang dijalankan APRIL melalui PT Nusa Prima Manunggal (PT NPM) di Kabupaten Siak dan Kuantan Singingi, muncul satu pertanyaan mendasar yang layak diajukan kepada publik: apakah sebuah program sudah pantas dijadikan model nasional apabila proses tata kelolanya sendiri masih menyisakan berbagai tanda tanya?
Keberhasilan suatu program tentu layak diapresiasi. Upaya membangun kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan organisasi pendamping merupakan langkah positif dalam mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Namun, keberhasilan tidak boleh hanya diukur dari banyaknya publikasi, seremoni, maupun testimoni.
Sebuah kemitraan baru layak disebut sebagai praktik terbaik apabila dibangun di atas fondasi tata kelola yang transparan, akuntabel, serta dapat diuji secara administratif, teknis, maupun hukum.
Dalam kemitraan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kelompok Tani Mandiri Sejahtera di Kampung Dayun, Kabupaten Siak, sejumlah hasil penelusuran terhadap dokumen administrasi, dokumen teknis, data spasial, citra satelit, hingga kronologi penerbitan persetujuan justru memperlihatkan adanya sejumlah inkonsistensi yang memerlukan penjelasan terbuka.
Salah satu persoalan paling mendasar berkaitan dengan status biofisik kawasan.
Pada satu sisi, terdapat laporan survei yang dijadikan dasar permohonan pembebasan areal dari Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang menyebut kawasan tersebut sebagai tanah mineral. Namun di sisi lain, sejumlah dokumen resmi pemerintah, mulai dari peta fungsi ekosistem gambut nasional, peta kedalaman gambut, berita acara verifikasi teknis, hingga dokumen Persetujuan Pengelolaan dan Rencana Kelola Perhutanan Sosial, justru secara konsisten mengidentifikasi lokasi yang sama sebagai bagian dari bentang ekosistem gambut, bahkan sebagian berada pada fungsi lindung ekosistem gambut.
Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Karakter biofisik kawasan menjadi dasar utama dalam menentukan bentuk pengelolaan yang diperbolehkan, tingkat perlindungan lingkungan, hingga kebijakan pemanfaatan kawasan.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan informasi yang begitu mendasar, publik berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi dilakukan, siapa yang melakukan penilaian, dan dasar apa yang digunakan sebelum persetujuan diterbitkan.
Hasil investigasi Yayasan Tekad Anak Negeri (YATANI) juga mengungkap sejumlah pertanyaan mengenai kronologi administrasi, termasuk dugaan adanya proses pengajuan yang berlangsung sebelum kelembagaan pemohon memperoleh pengesahan administratif, serta mekanisme penilaian dokumen yang dinilai tidak lazim dibandingkan praktik umum dalam skema Perhutanan Sosial.
Temuan-temuan tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai sebuah kesimpulan akhir. Namun dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap indikasi inkonsistensi justru harus menjadi pintu masuk untuk dilakukan klarifikasi, audit, maupun evaluasi secara terbuka.
Aspek lain yang tak kalah penting ialah transparansi manfaat ekonomi.
Program Perhutanan Sosial pada hakikatnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pembagian manfaat dijalankan, bagaimana anggota kelompok memperoleh informasi mengenai nilai ekonomi hasil pengelolaan, serta sejauh mana masyarakat benar-benar dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Keberhasilan tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau luas areal yang dikelola, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat sebagai pemegang hak kelola.
Begitu pula dengan aspek penyelesaian konflik tenurial. Kemitraan yang sehat semestinya mampu memperkuat posisi masyarakat, menghadirkan rasa keadilan, serta mencegah lahirnya konflik baru. Jika tujuan tersebut belum dapat dibuktikan secara objektif, maka klaim keberhasilan masih perlu diuji lebih jauh.
Dimensi ekologis pun tidak boleh diabaikan. Terlebih apabila kawasan yang dikelola berada pada bentang ekosistem gambut yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga cadangan karbon, mengendalikan banjir, serta mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Karena itu, keberhasilan agroforestri tidak cukup dibuktikan dengan kegiatan penanaman atau pendampingan semata, melainkan harus dapat diukur melalui indikator ilmiah mengenai terjaganya fungsi ekologis kawasan.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar narasi keberhasilan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap program Perhutanan Sosial dibangun melalui proses yang bersih, transparan, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Sebab, sebuah program tidak akan menjadi contoh yang baik hanya karena sering dipromosikan. Sebaliknya, sebuah program akan menjadi model yang layak ditiru ketika seluruh proses, tata kelola, dan hasilnya mampu melewati uji transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik.
(Adr)

















