SOLOK – Polemik pertanahan di Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, kembali memasuki babak baru. Setelah kawasan Alpha Resort Alahan Panjang beberapa waktu lalu menjadi perhatian publik akibat polemik lahan yang berkembang, kini muncul laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang objeknya disebut berada di kawasan yang berdekatan. Perkembangan tersebut kembali menghangatkan perhatian masyarakat terhadap persoalan pertanahan di daerah itu.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Intelkriminal.co.id, seorang warga Alahan Panjang, M. Harris Pgl Harris, telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat kepada Kapolres Solok melalui Kasat Reskrim Polres Solok. Laporan pengaduan tersebut tercatat dibuat pada 26 Mei 2026.
Dalam laporannya, M. Harris menyebut dugaan pemalsuan surat berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah yang berlokasi di Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Pihak yang dilaporkan adalah Asrizal Nurdin Pgl Pandeka.
Pelapor yang mengaku bertindak sebagai Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Melayu Kopong menjelaskan bahwa persoalan bermula dari adanya klaim kepemilikan lahan seluas kurang lebih 23 hektare. Menurutnya, di dalam kawasan tersebut terdapat tanah milik kaum seluas sekitar satu hektare yang turut menjadi bagian dari objek yang dipersoalkan.
Melalui laporan tersebut, pelapor meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan surat secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Intelkriminal.co.id, hingga saat ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Penyidik dikabarkan masih mengumpulkan keterangan dari para pihak yang berkaitan, mempelajari dokumen yang disampaikan pelapor, serta melakukan klarifikasi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Meski objek perkara disebut berada di sekitar kawasan Alpha Resort Alahan Panjang, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan adanya hubungan langsung antara laporan dugaan pemalsuan surat tersebut dengan polemik Alpha Resort yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Kedua persoalan tersebut merupakan perkara yang berbeda dan masing-masing memiliki proses hukum tersendiri.
Sejumlah pemerhati pertanahan menilai, setiap sengketa yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan tanah, terlebih menyangkut tanah ulayat atau tanah kaum, harus ditangani secara profesional, transparan, dan objektif. Kepastian hukum dinilai menjadi faktor penting untuk melindungi hak masyarakat, mencegah konflik berkepanjangan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait materi pengaduan tersebut. Redaksi Intelkriminal.co.id tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Redaksi Intelkriminal.co.id)

















