Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id Orang Tua Pelaku Balap Liar Datangi Polsek Lembah Gumanti, Polisi Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur

76
×

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id Orang Tua Pelaku Balap Liar Datangi Polsek Lembah Gumanti, Polisi Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOLOK – Upaya penertiban aksi balap liar di wilayah hukum Polsek Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, tidak hanya mengedepankan penegakan aturan, tetapi juga pembinaan terhadap para pelaku dan keluarganya. Hal itu terlihat saat orang tua salah seorang pelaku mendatangi Mapolsek Lembah Gumanti setelah anaknya diamankan dalam operasi penertiban pada Jumat (3/7/2026) malam.

Dalam proses klarifikasi, Agt Reskrim Polsek Lembah Gumanti, Aipda Andriyan Qori, menanyakan kelengkapan administrasi kendaraan serta dokumen pengemudi yang digunakan pelaku.

Orang tua pelaku menjelaskan bahwa kendaraan hanya memiliki BPKB, sementara STNK telah hilang dan anaknya belum memiliki SIM. Ia juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Menanggapi hal tersebut, Aipda Andriyan Qori menjelaskan bahwa penanganan perkara tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan keselamatan masyarakat.

“Silakan Bapak datang kembali sesuai jadwal yang telah disampaikan. Langkah ini kami lakukan demi ketertiban berlalu lintas serta keselamatan anak Bapak dan seluruh pengguna jalan,” ujarnya.

Pihak Polsek Lembah Gumanti menegaskan bahwa penertiban balap liar merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa.

Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan, kepolisian juga mengedepankan pembinaan dengan melibatkan orang tua agar bersama-sama mengawasi anak-anak mereka.

Polsek Lembah Gumanti mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar memastikan anak-anak yang mengendarai kendaraan bermotor telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk memiliki SIM, membawa dokumen kendaraan yang sah, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak melakukan aksi balap liar di jalan umum.

Operasi penertiban balap liar akan terus dilaksanakan secara berkala, terutama pada waktu dan lokasi yang dinilai rawan, sebagai bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Tim Liputan Bersama: intelkriminal.co.id | patroli86.co.id | mediakrimsus.news

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *