INDRAGIRI HULU – Pelaksanaan Jambore Nasional Gerakan Pramuka 2026 yang akan berlangsung di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, pada 13–20 Agustus 2026, menuai sorotan dari sejumlah peserta dan pengurus Gerakan Pramuka di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya Surat Edaran Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Indragiri Hulu Nomor 23-04.01-B tentang kuota peserta dan pembiayaan Jambore Nasional. Dalam surat tersebut, biaya keikutsertaan dibebankan kepada masing-masing peserta melalui Kwartir Ranting, dengan total pembiayaan mencapai Rp4.335.000 per peserta.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah peserta yang menilai seharusnya terdapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu maupun Kwartir Cabang agar beban biaya tidak sepenuhnya ditanggung peserta.
“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah maupun Kwarcab. Kami juga mengetahui Kwarcab memiliki aset kebun kelapa sawit sekitar 11 hektare di Kecamatan Rengat Barat yang kiranya dapat dimanfaatkan untuk membantu kegiatan organisasi,” ungkap salah seorang peserta kepada Intelkriminal.co.id.
Selain itu, sejumlah pengurus juga mempertanyakan sejauh mana peran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam memberikan dukungan terhadap kontingen Pramuka yang akan mewakili daerah pada ajang nasional tersebut. Menurut mereka, hingga saat ini belum terlihat adanya skema bantuan yang dapat meringankan biaya keberangkatan peserta.
Saat dikonfirmasi, Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Indragiri Hulu, H. Rajuki Ridwan, S.Ag., M.A., membenarkan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang diterbitkan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas).
“Benar, surat itu kami teruskan dari Kwarnas,” ujar Rajuki kepada Intelkriminal.co.id.
Rajuki menjelaskan bahwa kondisi keuangan pemerintah daerah saat ini masih berada dalam kebijakan efisiensi anggaran. Ia juga menyampaikan bahwa aset kebun kelapa sawit milik Kwarcab masih dalam tahap perawatan sehingga belum dapat dioptimalkan sebagai sumber pendanaan kegiatan.
Melalui pesan WhatsApp, Rajuki juga menegaskan bahwa keikutsertaan peserta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
“Peserta mengikuti sesuai kemampuannya,” tulisnya.
Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab harapan sebagian peserta. Pasalnya, berdasarkan rincian biaya yang beredar, peserta juga diwajibkan menanggung biaya konsumsi, transportasi pulang-pergi, camp fee, seragam, asuransi, hingga kebutuhan air minum selama kegiatan.
Dengan masih tersedianya waktu sebelum pelaksanaan Jambore Nasional, sejumlah pengurus mengusulkan agar Kwartir Cabang segera menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Kwartir Ranting se-Kabupaten Indragiri Hulu. Forum tersebut dinilai penting untuk membahas mekanisme pembiayaan secara terbuka, termasuk kemungkinan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu maupun pemanfaatan aset organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka berharap komunikasi yang terbuka dapat menghasilkan solusi terbaik sehingga seluruh peserta yang lolos seleksi memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti Jambore Nasional tanpa terbebani persoalan biaya.
Intelkriminal.co.id akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Indragiri Hulu, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
N/B : Afrizal
Redaksi : Intelkriminal.co.id

















