Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id Bandar Sabu Lansia di Peranap Diciduk Polisi, Anak Buah Ikut Diamankan

32
×

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id Bandar Sabu Lansia di Peranap Diciduk Polisi, Anak Buah Ikut Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INHU — Jajaran Polsek Peranap kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berumur 66 tahun yang diduga menjadi pemasok sabu bersama seorang anak buahnya.

Kedua tersangka ditangkap di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kamis malam (21/5/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran sabu di Desa Baturijal Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, SH., MH., M.Si memerintahkan Unit Reskrim Polsek Peranap untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Sekira pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardison Pakpahan, SH berhasil mengamankan seorang pria berinisial RC alias Ropi alias Til (44). Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram yang dibungkus menggunakan timah rokok warna merah.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna biru milik tersangka. Saat diinterogasi, Ropi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria lanjut usia berinisial GNP alias Nepo (66).

Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ganepo alias Nepo di kediamannya sekitar pukul 19.15 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp40 ribu yang diduga hasil penjualan sabu serta satu unit handphone merek Infinix warna putih.

“Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Ropi bertugas mengedarkan sabu kepada masyarakat, sementara Nepo diduga sebagai pemasok atau pengendali barang haram tersebut,” ujar AIPTU Misran.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,32 gram, satu timah rokok warna merah, dua unit handphone, dan uang tunai hasil penjualan narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Inhu guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

Polres Inhu juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

(Redaksi | Intelkriminal.co.id)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *