Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id Diduga Jalan di Tempat Selama 28 Bulan, Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan Berencana Akan Laporkan Kasus ke Polda Sumbar

71
×

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id Diduga Jalan di Tempat Selama 28 Bulan, Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan Berencana Akan Laporkan Kasus ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60
Kabupaten Solok — Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang sopir truk bernama Dadang (29) hingga kini masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Setelah lebih kurang 28 bulan berlalu sejak laporan dibuat pada Februari 2024, pihak keluarga menilai penanganan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Ibu korban, Astuti, terus berjuang meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional demi mengungkap kematian anak kandungnya yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam bak truk miliknya. Korban diketahui berprofesi sebagai sopir truk angkutan barang.

Menurut penuturan keluarga, awal mula kejadian bermula ketika korban beberapa hari tidak dapat dihubungi melalui telepon seluler. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan, sebab menurut sang ibu, korban tidak pernah memutus komunikasi dalam waktu lama.

Astuti kemudian mencoba mencari informasi kepada rekan-rekan sesama sopir. Dari keterangan yang diperoleh, Dadang disebut terakhir terlihat sedang mencuci truk di daerah Cupak, Solok. Bersama keluarga, Astuti langsung mendatangi lokasi pencucian truk tersebut. Namun saat tiba di lokasi, korban tidak ditemukan, sementara truk yang biasa dikendarainya masih berada di tempat.

Karena merasa ada kejanggalan, pihak keluarga terus melakukan pencarian. Beberapa hari kemudian, Astuti bersama keluarga kembali mendatangi lokasi pencucian truk tersebut. Saat memeriksa bagian belakang kendaraan, keluarga dikejutkan dengan penemuan jasad korban di dalam bak truk dalam kondisi tergantung dengan leher terikat tali. Wajah korban disebut sudah menghitam dan tubuhnya terbujur kaku.

Atas kejadian itu, kakak korban Andre Fransiska kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Lembah Gumanti dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/04/II/2024-SPKT Polsek Lembah Gumanti tanggal 17 Februari 2024.

Dalam perjalanan penanganan perkara, pihak keluarga juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Lembah Gumanti maupun dari Polres Solok. Sejumlah saksi dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Namun hingga Mei 2026, keluarga korban menilai kasus tersebut belum mendapatkan kepastian hukum. Mereka menduga perkara tersebut terkesan lamban dan belum dituntaskan secara maksimal.

Pihak keluarga menegaskan akan terus memperjuangkan pengungkapan kasus tersebut dan berencana melayangkan pengaduan resmi ke Polda Sumatera Barat hingga Mabes Polri di Jakarta agar penanganannya mendapat perhatian serius.

“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum atas kematian anggota keluarga kami,” ungkap pihak keluarga korban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *