Jakarta Selatan – Intelkriminal.co.id – TNI Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, merupakan bagian dari upaya penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara milik TNI AD. Langkah tersebut dilakukan secara bertahap, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mendukung kesiapan satuan serta optimalisasi pemanfaatan aset negara.
Objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat. Sementara itu, kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD.
Penataan kawasan tersebut dilakukan seiring pengembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak). Pengembangan organisasi ini berdampak pada meningkatnya jumlah personel serta kebutuhan fasilitas pendukung, termasuk rumah dinas bagi prajurit aktif yang bertugas.
Sesuai aturan yang berlaku, rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. Karena itu, rumah dinas wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya.
Berdasarkan pendataan terakhir, kawasan eks Zikon 15 dihuni oleh 152 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah mendapatkan penjelasan terkait status aset dan kebutuhan organisasi satuan. Dalam proses tersebut, TNI AD juga memberikan bantuan pengangkutan barang serta dukungan lainnya guna membantu kelancaran pengosongan rumah dinas.
Sebelum pelaksanaan penertiban, Pusziad telah melakukan berbagai langkah persuasif dan administratif secara bertahap. Sosialisasi dilaksanakan sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas.
Selain itu, telah diterbitkan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 31 Juli 2025 sebagai bagian dari proses penegakan administrasi yang transparan dan akuntabel.
Saat proses penataan dimulai, masih terdapat 107 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut. Penertiban dilakukan secara bertahap dan terukur. Pada tahap awal, sebanyak 58 kepala keluarga berhasil ditertibkan, sementara sisanya masih dalam proses lanjutan yang dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh kegiatan dilakukan dengan koordinasi dan pendampingan aparat terkait guna memastikan proses berjalan aman, tertib, serta kondusif. Penertiban juga diprioritaskan terhadap bangunan yang telah kosong dan tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara untuk mendukung kepentingan organisasi serta kesejahteraan prajurit aktif.
“TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan. Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara. Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Brigjen TNI Donny Pramono.
TNI AD menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif, dan sesuai koridor hukum dalam setiap upaya penataan aset negara. Langkah tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara guna mendukung kesiapan prajurit serta pelaksanaan tugas pertahanan negara.
(Dispenad)

















