Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

Bupati Solok Jon Firman Pandu Diduga Enggan Berikan Klarifikasi Terkait Sengketa Tanah Alahan Panjang Resort

66
×

Bupati Solok Jon Firman Pandu Diduga Enggan Berikan Klarifikasi Terkait Sengketa Tanah Alahan Panjang Resort

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Solok – Intelkriminal.co.id

Persoalan lahan Alahan Panjang Resort (Convention Hall) di Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok terus menuai polemik. Lahan yang kini dikuasai Pemerintah Kabupaten Solok tersebut disebut-sebut merupakan tanah ulayat Kaum Melayu Kopong dan Melayu Pintu Rayo, mengacu pada peta tahun 1986 serta berbagai dokumen sejarah yang dimiliki tokoh masyarakat setempat.

Menurut keterangan para ninik mamak dan tokoh adat, sebelum menjadi area perkebunan bunga yang dikelola warga negara Prancis melalui PT Danau Diatas Makmur—dengan fasilitas dari Pemkab Solok pada masa Bupati Arman Danau tahun 1984—lahan itu telah digarap kaum Melayu Kopong untuk perkebunan serai harum. Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut berakhir pada tahun 2014.

Namun hingga kini, pasca-berakhirnya HGU tersebut, lahan itu masih dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Solok di bawah kepemimpinan Bupati Jon Firman Pandu. Warga adat mempertanyakan mengapa tanah ulayat itu tidak dikembalikan kepada kaum pemiliknya, melainkan justru diduga digarap oleh pihak pengembang.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada tim investigasi bahwa seorang pengembang bersama Asrizal Nurdin dari suku Bendang mengklaim sebagai pemilik lahan dan mengaku telah mendapatkan izin dari Bupati Jon Firman Pandu. Bahkan, sumber itu menyebut adanya dugaan kesepakatan pembagian lahan sekitar 3 hektare serta isu fee yang dikaitkan dengan pembayaran hutang kampanye pilkada. Meski demikian, hingga kini tim investigasi tidak menemukan bukti adanya izin tertulis yang dikeluarkan Pemkab Solok.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Solok Jon Firman Pandu tidak berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Beberapa wartawan, termasuk dari media Patroli86.com dan KrimsusNews.com, juga mengaku kesulitan mendapatkan keterangan resmi, sehingga menimbulkan dugaan bahwa Bupati enggan membuka informasi terkait polemik tersebut.

Di sisi lain, dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam pembukaan dan pengolahan rawa di lokasi itu semakin menguat. Pengembang disebut bekerja sama dengan Asrizal Nurdin alias Pandeka beserta mantan Ketua KAN Alahan Panjang, Irdam Ilyas Dt. Bijo Sari Dirajo, yang merupakan salah seorang ninik mamak. Padahal, berdasarkan adat Minangkabau, ninik mamak memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa tanah kaum dan menjaga hak kamanakan sesuai falsafah: “kok kusuik ka manyalasai, kok karuah ka manjaniahkan.”

Diduga Melanggar Aturan Agraria

Jika benar tanah ulayat digarap investor tanpa persetujuan adat dan tanpa izin resmi Pemkab Solok, kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Berdasarkan aturan tersebut:

Hak ulayat masyarakat adat diakui negara selama keberadaannya masih hidup.

Pemerintah daerah wajib melindungi hak masyarakat hukum adat.

Penggunaan tanah ulayat oleh pihak ketiga harus melalui persetujuan lembaga adat dan izin resmi dari pemerintah daerah.

Penggarapan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan dan berpotensi memicu konflik agraria.

Pemda dapat memperkuat perlindungan hak ulayat melalui program sertifikasi tanah adat.

Karenanya, masyarakat menilai Bupati memiliki tanggung jawab memastikan bahwa pemanfaatan tanah ulayat harus dilakukan sesuai hukum adat dan regulasi yang berlaku.

Beberapa waktu lalu, anak kamanakan dari Kaum Melayu Pintu Rayo dan Melayu Kopong telah mengirimkan surat kepada Ketua KAN dan ninik mamak untuk meminta kejelasan terkait status lahan tersebut. Pihak KAN kemudian telah membalas surat tersebut dan meneruskan tembusannya kepada Bupati Solok.

Masyarakat berharap polemik tanah ulayat ini dapat diselesaikan secepat mungkin, idealnya sebelum memasuki tahun 2026.

(Tim)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *