Bengkalis –Intelkriminal.co.id// Dukungan terhadap warga Kampung D.30, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis semakin mengalir dalam polemik dugaan mafia tanah yang terjadi di kawasan tersebut. Kali ini, Ketua DPW LSM GNRI, Andi Saputra, didampingi Sekretaris Wilayah, Gito Sumarno, meninjau langsung lokasi lahan yang diduga menjadi objek permainan mafia tanah. Temuan terbaru memperkuat dugaan bahwa aset negara dalam kategori Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola Pertamina Hulu Rokan (PHR), diduga diperjualbelikan menggunakan surat ulayat atau adat palsu oleh oknum-oknum tertentu.
“Dugaan praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk penyerobotan aset negara. Jika ada pihak yang mengaku memiliki atau menjual lahan di kawasan operasional PHR dengan dalih surat ulayat, itu jelas pelanggaran serius. Negara tidak boleh diam,” tegas Andi Saputra, Senin (3/12/2025).
Andi menjelaskan, modus jaringan ini diduga telah berjalan sistematis, mulai dari penguasaan lahan, perusakan kebun sawit warga, hingga penerbitan surat tanah adat palsu.
> “Oknum-oknum tersebut intimidasi warga, merusak kebun, lalu ‘cuci tangan’ dengan menjual surat palsu seolah-olah sah. Padahal itu tanah negara. Ini bukan perkara kecil, ini perampasan aset negara,” ujarnya.
Andi turut membeberkan berbagai temuan lapangan yang memperkuat dugaan adanya praktik jual beli ilegal di kawasan itu. Selama hampir 30 tahun, wilayah Kampung D.30 telah digarap warga tanpa adanya klaim kepemilikan sah dari pihak manapun, semakin menegaskan bahwa kawasan tersebut bukan milik perseorangan ataupun kelompok adat tertentu.
—
12 Fakta Dugaan Sindikat Mafia Tanah di Kampung D.30
1. Lahan ratusan hektare tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai pemegang hak kelola resmi untuk eksplorasi minyak dan gas.
2. Sebelumnya terdapat sengketa antara Buyung Nahar dan PHR hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Putusan inkrah menolak seluruh gugatan, sementara Buyung Nahar dipidana atas dugaan pemalsuan dokumen.
3. Sejak sekitar tahun 1996, lebih dari 120 KK telah menempati dan mengelola lahan tersebut dengan menanam kelapa sawit sebagai sumber penghidupan.
4. Pemerintah Desa Bumbung dan Desa Harapan Baru menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara untuk operasional PHR. Pemerintah desa tidak pernah menerbitkan dokumen kepemilikan apa pun di kawasan tersebut.
5. Pejabat BPN Bengkalis, Wahyu Okta, mengakui adanya peredaran surat adat palsu. Hak ulayat yang sah wajib memiliki payung hukum berupa SK Gubernur atau Bupati, serta lembaga adat dengan struktur resmi.
6. Hingga kini, tidak pernah ada pengajuan hukum terkait hak ulayat atau peningkatan status kepemilikan di lahan tersebut. Kepala Desa Amiruddin, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan dokumen apa pun di area itu.
7. Warga yang menjadi korban intimidasi mengaku sulit membuat laporan ke kepolisian dengan alasan perkara dianggap “ranah adat”. Banyak laporan tidak diproses serius, sehingga oknum diduga leluasa bertindak.
8. Sejak September 2024, beberapa pihak mengaku pemilik lahan berdasarkan surat ulayat palsu, menumbangkan pohon sawit warga seluas sekitar 80 hektare dengan alat berat, disertai intimidasi.
9. Pada Mei 2025, sejumlah terduga pelaku berikut satu unit excavator sempat diamankan karena merambah lahan dekat gudang bahan peledak (handak). Namun, para oknum serta alat berat tersebut diduga dilepas kembali.
10. Puluhan warga telah menyampaikan pengaduan ke Polsek Mandau, namun penanganannya sebatas permintaan keterangan dan peninjauan lokasi, tanpa tindak lanjut signifikan.
11. Pada awal Agustus 2025, warga berhasil mencegah masuknya excavator yang dikawal oknum anggota PAM OBVIT Polres Bengkalis, notaris, serta individu yang mengaku anggota TNI AU dan anggota Polsek Mandau.
12. Meski telah ditangani penyidik, aksi pengerusakan sawit terus terjadi. Dua warga bahkan dijerat pasal 170 KUHP usai mencegah aksi perusakan. Penangkapan dilakukan pada dini hari, diduga tanpa surat tugas maupun surat perintah resmi, dan baru diterbitkan setelah adanya desakan keluarga serta masyarakat.
Redaksi/Intelkriminal.co.id

















