|| Intelkriminal.co.id
Pimpinan media online Bidik Kasus Nusantara Arifin mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha yang masih bergelut dengan usaha ilegal.
Arifin mengatakan, “jangan salahkan wartawan jika usaha kalian masih ilegal”. Wartawan pasti akan konfirmasi jika mendapatkan informasi dari narasumber. Terang Arifin
Jika para pelaku usaha tidak ingin berurusan dengan wartawan jangan dirikan usaha ilegal. Tambahnya.
Arifin menilai saat ini Inhu Kuansing masih berkecamuk tentang penambangan emas tanpa izin (PETI) dan penebangan hutan (Ilegal loging).
Jadi jangan salahkan wartawan ya, karena wartawan bekerja sesuai dengan tugasnya wartawan mencari, mengumpulkan, dan memverifikasi informasi melalui wawancara dan investigasi. Wartawan bekerja dilindungi oleh UU no. 40 tahun 1999 tentang pers.
Bahkan melalui kerja sama TNI polri dan dewan pers wartawan tidak bisa dijerat hukum jika bekerja sesuai uu pers Terang Arifin
Tapi jika pekerjaan wartawan sudah tidak berpedoman pada uu no. 40 tahun 1999 pers silakan dilaporkan kepada pihak kepolisian, umpamanya wartawan memeras, atau hal-hal dengan ancaman dan kekerasan. Tutupnya
Intelkriminal.co.id
#Nisriadi #Hendra
#Suanra #Sandi
#Acong #Arifin

















