Pekanbaru –Intelkriminal.co.id// Pasca menerima kuasa dari keluarga korban, tim kuasa hukum langsung bereaksi keras terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penembakan yang menyebabkan meninggalnya Muhammad Ihsan (14) pada 30 April 2025 lalu di Panam, Pekanbaru.
Dalam kasus tersebut, terdakwa HW yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp20 juta oleh JPU. Padahal, akibat perbuatannya, seorang anak remaja kehilangan nyawa.
Kuasa hukum keluarga korban, Rusdi Bromi, S.H., M.H., bersama rekan-rekan dari Rusdi Bromi Law Firm & Partners, menyampaikan nota keberatan (pledoinya) secara moral pada Rabu (10/9/2025) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai.
Poin-Poin Keberatan Kuasa Hukum
I. Tentang Nota Keberatan
Tim kuasa hukum menilai tuntutan JPU yang hanya 4 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan. Nota keberatan ini bukan pledoi yuridis formal, melainkan bentuk perlawanan moral atas tuntutan yang dianggap terlalu ringan.
II. Fakta yang Menjadi Pertimbangan
1. Korban Muhammad Ihsan masih berusia 14 tahun dan seharusnya mendapat perlindungan maksimal sesuai amanat UU Perlindungan Anak.
2. Terdakwa HW menembakkan senapan angin bertekanan tinggi ke arah anak-anak yang sedang bermain hingga mengenai tubuh korban dan mengakibatkan kematian.
3. Perbuatan terdakwa menunjukkan adanya kesadaran penuh menggunakan alat berbahaya, sehingga lebih tepat dikategorikan sebagai perbuatan sengaja (dolus), bukan kelalaian (culpa).
4. Senapan angin bertekanan tinggi dalam praktik hukum diperlakukan sebagai senjata api sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951, sehingga seharusnya dipertimbangkan sebagai tindak pidana yang lebih berat.
III. Analisis Hukum
1. Berdasarkan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, apabila perbuatan mengakibatkan kematian, pelaku dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.
2. Tuntutan 4 tahun penjara dari JPU dinilai jauh dari rasa keadilan serta berpotensi menciptakan preseden buruk bahwa nyawa anak tidak dihargai di mata hukum.
3. Prinsip in dubio pro reo tidak boleh digunakan secara berlebihan hingga mengabaikan hak-hak korban serta keluarganya.
IV. Permohonan kepada Majelis Hakim
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim:
1. Tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
2. Menjatuhkan putusan lebih berat sesuai Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
3. Mempertimbangkan penerapan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, mengingat senapan angin bertekanan tinggi terbukti mematikan.
V. Penutup
“Nota keberatan ini bukan sekadar untuk menghukum terdakwa seberat-beratnya, melainkan memastikan hukum hadir sebagai pelindung anak-anak dan masyarakat,” tegas Rusdi Bromi.
Pihak keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, tidak hanya berdasarkan teks hukum, tetapi juga dengan mempertimbangkan rasa keadilan, hati nurani, serta tanggung jawab moral kepada bangsa.
Pekanbaru, 10 September 2025
RUSDI BROMI LAW FIRM & PARTNERS
Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Almarhum Muhammad Ihsan
Rusdi Bromi, S.H., M.H.
Johanda Saputra, S.H.
Vikri Ramadhan Alkhafi, S.H.
Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H.
Muhamad Ridwan, S.H., M.H.
Intelkriminal.co.id
Editor ; Nisriadi

















