Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

Markas Narkoba di Jalan Narasinga Rengat Digerebek, Dua Tersangka Diborgol Polisi

54
×

Markas Narkoba di Jalan Narasinga Rengat Digerebek, Dua Tersangka Diborgol Polisi

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

 

INHU –Mediaintelkriminal.co.id// Jajaran Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali melakukan penggerebekan dramatis terhadap dugaan markas peredaran narkoba. Kali ini, target berada di sebuah pondok di Gang Fatimah, Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Aksi penggerebekan berlangsung pada Selasa (16/09/2025) sekitar pukul 15.30 WIB dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu siap edar.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, menyebutkan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah Rosmedi alias Edi (52), warga Kampung Dagang. Ia berperan sebagai pengedar. Dari tangan Edi, polisi menyita dua bungkus sabu dengan berat kotor 4,45 gram, dua pak plastik pembungkus, sendok pipet, satu unit ponsel Vivo biru, dompet bermotif catur, serta uang tunai Rp169 ribu. Saat digerebek, Edi sempat mencoba membuang dompet berisi sabu ke bawah pondok, namun berhasil ditemukan petugas.

Tak lama berselang, polisi juga membekuk Syandrezy Eza alias Eza (42), warga Kampung Besar Kota, Rengat, yang diketahui merupakan mantan guru dan pernah dipecat akibat kasus serupa. Eza kedapatan membuang satu bungkus sabu seberat 0,16 gram tak jauh dari lokasi. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Rosmedi.

“Dua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti. Keduanya juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Inhu,” jelas AIPTU Misran.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.

Polres Inhu menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika.

“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Narkoba dapat merusak generasi penerus, dan Polres Inhu berkomitmen menindak siapa pun pelakunya tanpa pandang bulu,” tegas Kasi Humas.

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah digiring ke Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

Intelkriminal.co.id
#Nisriadi
#Hendra
#Suanra
#Sandi
#Acong

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *