
Jakarta —Intelkriminal.co.id// Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang dipimpin Ketua Umum Nasional Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak Kapolri agar segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pengeroyokan wartawan yang dilakukan oleh debt collector perusahaan ACC Finance di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Insiden kekerasan ini viral di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok. Peristiwa tersebut terjadi saat seorang wartawan tengah mencari informasi terkait penyitaan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
Tuntutan PPWI
PPWI secara tegas meminta Kapolri untuk:
1. Memerintahkan Kapolda Sumut menangkap para pelaku pengeroyokan wartawan.
2. Menjaga martabat dan marwah wartawan/jurnalis sebagai penyampai informasi publik dalam wilayah NKRI.
3. Menegakkan serta menghargai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dasar Hukum yang Dilanggar
PPWI juga menyoroti sejumlah pasal yang relevan dalam UU Pers dan KUHP, di antaranya:
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers: Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kebebasan pers.
Pasal 170 KUHP: Hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan bagi pelaku pengeroyokan.
Pasal 365 & 368 KUHP: Mengatur hukuman bagi tindak pidana perampasan dan pencurian.
Pentingnya Peran Pers bagi NKRI
PPWI menekankan bahwa wartawan memiliki posisi vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena:
Mewujudkan demokrasi: Kebebasan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari penegakan demokrasi.
Menegakkan keadilan dan supremasi hukum: Pers berperan menyajikan informasi akurat dan berimbang, sehingga membantu menegakkan prinsip keadilan.
Kontrol sosial: Pers mengawasi jalannya pemerintahan dan lembaga publik, sekaligus menyuarakan aspirasi masyarakat.
Memberikan informasi akurat: Wartawan bertanggung jawab memastikan publik menerima informasi yang benar dan berimbang.
Melindungi hak publik: Pers memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terpenuhi.
Harapan kepada Kapolri
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, PPWI berharap Kapolri menunjukkan komitmennya dalam menegakkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, serta melindungi kebebasan pers dan hak asasi wartawan dari tindak kekerasan maupun kriminalisasi.
(Tim PPWI)

















