Nasional | Intelkriminal.co.id — Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, CFLE, menyampaikan rasa prihatin atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim dalam perkara yang menyita perhatian publik nasional.
Dalam keterangannya kepada media, Ade Julhaidir menegaskan bahwa setiap proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara di hadapan hukum.
Menurutnya, perkara besar yang menjadi sorotan masyarakat harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh pejabat negara agar senantiasa menjaga integritas, transparansi, dan amanah jabatan.
“Kami dari APPI turut prihatin atas keputusan tersebut. Apa pun dinamika yang terjadi, proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum agar masyarakat memperoleh kejelasan yang objektif,” ujar Ade Julhaidir, CFLE.
Ia menambahkan, insan pers memiliki peran strategis dalam mengawal jalannya proses hukum secara profesional, independen, dan berimbang. Pers, kata dia, harus menghadirkan informasi yang akurat dan mencerdaskan masyarakat, bukan membangun opini yang menyesatkan.
Ade Julhaidir juga berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
“Bangsa ini membutuhkan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis. Semua pihak harus menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar ke depan tidak ada lagi persoalan yang merugikan negara maupun masyarakat,” tutupnya.
(Tim)

















