Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Curas, Pelaku Dibekuk di Sumsel

54
×

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Curas, Pelaku Dibekuk di Sumsel

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

 

KUANTANSINGINGI –Intelkriminal.co.id// Jajaran Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga asal Kabupaten Kampar. Salah satu pelaku berinisial FA (24) dibekuk di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, setelah sempat melarikan diri. Penangkapan dilakukan pada 9 September 2025.

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa curas ini terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025, sekira pukul 03.30 WIB.

Korban berinisial DS (41), seorang wiraswasta, awalnya diajak oleh kedua pelaku, IA (34) dan FA (24), untuk bekerja di wilayah Dharmasraya, Sumatera Barat. Namun, saat melintas di wilayah Kuantan Singingi pada dini hari, korban justru dianiaya. FA yang duduk di kursi belakang mencekik korban menggunakan kabel, sementara IA turut menganiaya.

Korban berusaha melawan hingga akhirnya terjatuh ke jalan, sedangkan kedua pelaku melarikan diri membawa mobil Daihatsu Sigra BM 1251 FZ, dua unit handphone, serta dompet milik korban.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa IA (34) sudah lebih dahulu ditahan dalam kasus lain di Polsek Rokan IV Koto. Sedangkan FA berhasil dilacak keberadaannya di Kecamatan Nibung, Musi Rawas Utara. Berkat koordinasi dengan Polsek setempat, FA akhirnya berhasil diringkus.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual mobil korban kepada seorang penadah berinisial N. Kendaraan tersebut berhasil disita di Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, meski penadah tidak ditemukan di lokasi. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Satu unit mobil Daihatsu Sigra BM 1251 FZ

Satu unit handphone android

Satu lembar STNK

“Kasus ini membuktikan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi dengan kekerasan. Kami mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan serta dukungan jajaran kepolisian yang ikut membantu proses penangkapan,” tegas Kapolres melalui Kapolsek Kuantan Mudik.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan ajakan orang lain tanpa tujuan yang jelas. “Segera laporkan jika ada tindakan mencurigakan agar cepat ditangani,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Intelkriminal.co.id

#Nisriadi

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *