Alahan Panjang | Intelkriminal.co.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok melalui Sekretaris Daerah, Medison, S.Sos., M.Si., menanggapi laporan dari staf Dinas Pariwisata terkait adanya indikasi penyerobotan lahan yang diklaim sebagai milik Pemkab Solok di kawasan Alahan Panjang Resort. Namun, dalam laporan tersebut tidak dijelaskan secara rinci pihak yang diduga menyerobot maupun status kepemilikan lahan yang dimaksud.
Menindaklanjuti hal itu, tim investigasi media melakukan penelusuran langsung ke lapangan. Dari hasil temuan, diketahui bahwa terdapat beberapa kelompok masyarakat yang menggarap kawasan Alahan Panjang Resort, yang merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) I PT Danau Diatas Makmur. HGU tersebut diketahui telah berakhir pada tahun 2014.
Kelompok masyarakat yang menggarap lahan tersebut antara lain mengatasnamakan Kaum Bendang, Kaum Malayu Kopong, dan Caniago. Mereka menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah kaum mereka yang telah ada jauh sebelum dijadikan perkebunan bunga oleh PT Danau Diatas Makmur. Selain itu, terdapat pula masyarakat yang memanfaatkan lahan untuk pertanian, yang menurut pengakuan mereka dilakukan atas izin atau pinjaman dari Pemkab Solok pada masa pemerintahan sebelumnya.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat adat, disebutkan bahwa sebagian lahan juga digarap oleh Irwan Sangir, yang pada Pilkada lalu mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Solok dan dikenal sebagai anak dari Mas Gindo, seorang pengusaha asal Solok Selatan.
Menanggapi tudingan penyerobotan, masyarakat mempertanyakan dasar hukum klaim Pemkab Solok. Mereka menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki hak melarang aktivitas di atas tanah kaum yang masa berlaku HGU-nya telah berakhir.
“Atas dasar apa Pemda melarang kami mengolah tanah ini? Jika benar tanah ini milik Pemda, mengapa sejak dulu tidak pernah ada teguran

















