Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id DPRD Sumbar Mangkir, Masyarakat Adat Minangkabau Murka: Beradat Tapi Tak Beradab

127
×

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id DPRD Sumbar Mangkir, Masyarakat Adat Minangkabau Murka: Beradat Tapi Tak Beradab

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60


BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id

DPRD Sumbar Mangkir, Masyarakat Adat Minangkabau Murka: Beradat Tapi Tak Beradab

Padang — Intelkriminal.co.id

Peristiwa memalukan terjadi di jantung lembaga perwakilan rakyat Sumatera Barat. Tak satu pun anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, termasuk Gubernur Sumbar, hadir dalam agenda Deklarasi Masyarakat Adat Minangkabau yang digelar Selasa, 20 Januari 2026, di ruang pertemuan DPRD Sumbar.

Padahal, para pemangku adat dari seluruh wilayah Minangkabau datang secara resmi untuk menyampaikan aspirasi penolakan sertifikasi tanah pusako tinggi, isu krusial yang menyangkut hak ulayat dan kelangsungan adat Minangkabau. Undangan dan surat pemberitahuan diketahui telah dilayangkan jauh hari ke berbagai instansi terkait.

Ketidakhadiran total wakil rakyat tersebut memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam. Para ninik mamak menilai DPRD Sumatera Barat telah mengabaikan marwah adat serta mengkhianati tugas konstitusionalnya sebagai penyerap aspirasi rakyat.

“Kami datang membawa amanah adat. Tapi yang kami temui justru kursi kosong. Ini tanah Minangkabau, beradat, tapi perlakuannya tidak beradab,” tegas salah seorang pemangku adat kepada Intelkriminal.co.id.

Penolakan sertifikasi tanah pusako tinggi didasari falsafah “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”. Masyarakat adat menilai sertifikasi berpotensi menghilangkan hak ulayat dan membuka celah perampasan tanah adat. Sikap ini sejalan dengan pandangan MUI Sumatera Barat, yang sebelumnya menilai sertifikasi tanah pusako bertentangan dengan syariat dan nilai adat.

Secara hukum dan kelembagaan, DPRD Provinsi Sumatera Barat memiliki kewajiban menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui hak interpelasi, angket, maupun pernyataan pendapat. Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat bertanggung jawab melindungi hak masyarakat adat serta memastikan kebijakan daerah selaras dengan UUD 1945, UU Desa, dan peraturan daerah terkait adat.

Ironisnya, aspirasi besar masyarakat adat tersebut harus disampaikan dalam kondisi ruang pertemuan tanpa pendingin ruangan dan perangkat pengeras suara tidak berfungsi, sementara para pemangku adat menunggu selama berjam-jam tanpa kejelasan.

Meski tanpa kehadiran pejabat pemerintah dan wakil rakyat, Deklarasi Masyarakat Adat Minangkabau tetap dilaksanakan. Para ninik mamak menegaskan, perjuangan menjaga tanah pusako tinggi dan marwah adat Minangkabau tidak akan berhenti meski diabaikan oleh penguasa daerah.

Intelkriminal.co.id akan terus mengawal isu ini.

Tim Redaksi

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *