Pandangan Secara Hukum Adat Terhadap Memungkiri Janji
Pada Minggu 01 Februari 2026 Lalu ada diskusi Pemerintah Kabupaten Solok dengan Masyarakat Adat/Kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo
Pada kesempatan itu dari Pemerintah Kabupaten Solok di hadiri oleh Kadis Pariwisata Marcos, Juga Perwakilan dari Badan Aset Pemda, Polisi Pamong Praja, Perwakilan dari DPRKPP
Serta Forkopincam, Camat Lembah Gumanti Andi Sofiani S.sos, Polsek Lembah Gumanti, Koramil Lembah Gumanti
Serta Wali Nagari Alahan Panjang Dahri SH, Sekretaris Nagari Irwan Syaputra dan Kepala Jorong Taratak Galundi, Ketua Pemuda Taratak Galundi Alahan Panjang
Juga di hadiri oleh beberapa rekan media online dan cetak
Setelah di adakan diskusi di dapatkan kesepakatan bahwa ” Sementara menjelang ada penyelesaian masalah tanah Ulayat dengan Pemda Kabupaten Solok pintu masuk Convention Hall sementara di tutup sebelah ” di sepeakati bersama pada forum diskusi tersebut
Namun pada hari senin 02 Februari 2026, tampa angin dan kabar
Tiba-tiba pihak Pemerintah Kabupaten Solok menurunkan sejumlah Pol PP membuka jalur yang kemarin nya di tutup, dengan membawa beberapa Tim Sukses Bupati Solok mengatasnamakan Pemuda
Dari sini terlihat bahwa Pemerintah Kabupaten Solok tidak Konsisten dengan perjanjian hasil musyawarah
Menurut falsafah adat
> Janji biaso mungkie, titian biaso lapuak. Di praktekkan langsung oleh mereka yang punya kepentingan
Hal ini sangat di sayangkan oleh salah seorang pemangku adat katanya ” Apakah anggota pemerintahan Kabupaten Solok ini bukan orang minangkabau ? Ini jelas melanggar Hasil musyawarah, tapi di tabrak !. Bagaimana kita bisa percaya dengan praktek seperti ini pada pemerintah. Gara-gara sekelompok orang ini, semua yang ada di Pemerintahan ikut terkena imbas nantinya. Apabila hal ini tidak ada tindak lanjut dari Bupati maka sangat di sayangkan jalan Roda PemKab Solok”
Team

















