Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

PHMI Ungkap Dugaan Pungli Rp2 Juta, Oknum Anggota Polres Empat Lawang Jalani Sidang Etik dan Penahanan

68
×

PHMI Ungkap Dugaan Pungli Rp2 Juta, Oknum Anggota Polres Empat Lawang Jalani Sidang Etik dan Penahanan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Empat Lawang, Sumsel — Perhimpunan Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) melalui Feri Indra Leki, S.PSc., CLAD., CLDS., mengapresiasi pelaksanaan sidang kode etik Polri yang digelar di Polres Empat Lawang pada Kamis, 7 Mei 2026. Sidang tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp2.000.000 yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Empat Lawang berinisial STK terhadap orang tua korban kasus pelecehan anak di bawah umur.

Dalam putusan sidang kode etik tersebut, STK dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun serta hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, terhitung sejak 7 Mei 2026. Sebelum menjalani penahanan, STK juga menjalani tes urine yang dilakukan oleh pihak internal Polres Empat Lawang.

Di sela-sela proses sidang etik, sejumlah petinggi di Polres Empat Lawang turut memberikan apresiasi kepada Beni, penyidik Unit PPA, yang dinilai tetap menjaga integritas dan menolak segala bentuk suap maupun intervensi dalam penanganan perkara tersebut.

“Tidak mau ada tekanan dari pihak manapun di kemudian hari,” tegas Beni saat memberikan keterangan.

Usai sidang etik berlangsung, orang tua korban berharap kepada aparat penegak hukum (APH) agar kasus yang menimpa anaknya dapat segera diungkap secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.

Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat Empat Lawang serta lingkungan aparat penegak hukum. Publik berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Tim.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *