Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID  Liputan Investigasi PETI Berujung Ancaman Sajam, Tim Media Diduga Diintimidasi Saat Dokumentasikan Tambang Emas Ilegal di Kuansing

94
×

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID  Liputan Investigasi PETI Berujung Ancaman Sajam, Tim Media Diduga Diintimidasi Saat Dokumentasikan Tambang Emas Ilegal di Kuansing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jurnalis Mengaku Diancam Kampak Saat Meliput Aktivitas PETI, APH Diminta Bertindak Tegas

KUANTAN SINGINGI, RIAU – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pulau Baru Kopah, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan. Selain diduga merusak lingkungan, aktivitas tambang emas ilegal tersebut kini disebut telah memunculkan tindakan intimidasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Peristiwa yang menegangkan itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.47 WIB, saat tim media melakukan pemantauan dan pendokumentasian terhadap sejumlah rakit PETI yang diduga beroperasi di kawasan Pulau Baru, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat sejumlah rakit mesin dompeng yang diduga dimiliki oleh beberapa oknum warga setempat. Aktivitas tersebut menjadi objek peliputan karena diduga berlangsung tanpa izin dan telah lama dikeluhkan masyarakat akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Situasi berubah tegang ketika beberapa pelaku yang berada di lokasi menyadari adanya aktivitas dokumentasi oleh tim media. Menurut keterangan yang diterima redaksi, salah seorang oknum diduga mengambil sebilah kampak dan mendatangi tim media sambil melontarkan ancaman verbal.

Salah satu saksi di lokasi menuturkan bahwa pelaku mempertanyakan alasan pengambilan gambar dan meminta memeriksa telepon genggam milik tim media. Bahkan, pelaku diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman apabila ditemukan rekaman aktivitas tambang di perangkat tersebut.

Beruntung, tim media berhasil menghindari potensi tindakan kekerasan dan segera mengamankan diri dari lokasi kejadian. Meskipun tidak ada korban fisik, insiden tersebut dinilai telah menimbulkan tekanan psikologis serta menghambat tugas jurnalistik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Tindakan intimidasi maupun ancaman terhadap jurnalis merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghalangan kerja jurnalistik patut mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Atas kejadian tersebut, sejumlah jurnalis dan masyarakat peduli lingkungan mendesak Polres Kuantan Singingi serta Polda Riau untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI maupun dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di lokasi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, objektif, dan tegas guna memastikan keamanan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya serta menegakkan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi lapangan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.


(Redaksi Intelkriminal.co.id)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *