Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id Tiga Media Nasional Bersama Masyarakat Adat Resmi Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan di Kawasan Alahan Panjang Resort ke Polres Solok

130
×

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id Tiga Media Nasional Bersama Masyarakat Adat Resmi Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan di Kawasan Alahan Panjang Resort ke Polres Solok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOLOK – Polemik dugaan perusakan lingkungan dan sengketa lahan di kawasan Alahan Panjang Resort, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, memasuki babak baru. Pada Senin (22/6/2026), perwakilan masyarakat adat bersama jajaran media nasional, yakni Patroli86.com, KrimsusNews.com, dan IntelKriminal.co.id, secara resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Solok terkait dugaan aktivitas perusakan lingkungan hidup di kawasan rawa dan danau yang berada di sekitar Jalan Nasional Padang–Muaro Labuh.

Laporan tersebut diajukan berdasarkan temuan lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas pengerukan dan penimbunan kawasan rawa menggunakan alat berat yang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Para pelapor menilai aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum mengingat lokasi yang dikerjakan masih menjadi objek sengketa antara masyarakat adat dengan pihak-pihak tertentu.

Menurut keterangan pelapor, aktivitas tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk pengusaha lokal H. Mas Gindo, pemilik atau pengelola lahan yang mengklaim memiliki hak atas kawasan tersebut, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengelolaan lahan dimaksud.

Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hidup

Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, pelapor meminta agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, khususnya terkait aktivitas pengerukan dan penimbunan kawasan rawa yang diduga belum dilengkapi dokumen perizinan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.

Pelapor juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi terhadap status lahan, legalitas aktivitas yang berlangsung, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat perubahan bentang alam di kawasan tersebut.

Minta Aktivitas Dihentikan Sementara

Masyarakat adat yang mengaku memiliki keterkaitan historis dengan kawasan tersebut mendesak agar seluruh aktivitas fisik di lokasi dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum terkait status lahan dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Menurut mereka, penghentian sementara diperlukan guna mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus menghindari munculnya konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menindaklanjuti laporan ini. Yang kami perjuangkan bukan hanya persoalan lahan, tetapi juga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat,” ujar salah seorang perwakilan pelapor usai menyerahkan berkas laporan di Mapolres Solok.

Publik Menanti Langkah Aparat

Dengan masuknya laporan resmi tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah Polres Solok dalam menindaklanjuti berbagai dugaan yang disampaikan pelapor. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keseimbangan pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Pewarta : Riki.S.H.P Intelkriminal.co.id)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *