Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id Terkait Pernyataan Kasat Pol PP Payakumbuh di Media Sosial, PJS Sumbar Angkat Bicara dan Luruskan Pemahaman Regulasi Pers

194
×

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id Terkait Pernyataan Kasat Pol PP Payakumbuh di Media Sosial, PJS Sumbar Angkat Bicara dan Luruskan Pemahaman Regulasi Pers

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PAYAKUMBUH – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Barat angkat bicara terkait pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Payakumbuh, Dewi Centong, yang beredar di media sosial dan dinilai menyamaratakan status legalitas perusahaan pers serta akreditasi wartawan.

PJS Sumbar menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun aparatur pemerintah, karena tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur tentang pers di Indonesia.

Ketua PJS Sumbar menegaskan bahwa setiap perusahaan pers yang telah berbadan hukum Indonesia dan disahkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia memiliki dasar hukum yang sah untuk menjalankan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jangan menyamaratakan seluruh media seolah-olah belum memenuhi ketentuan hukum. Hal itu tidak adil bagi perusahaan pers yang telah berbadan hukum dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas PJS Sumbar.

PJS Sumbar menjelaskan bahwa status badan hukum merupakan syarat utama legalitas sebuah perusahaan pers. Sementara itu, verifikasi Dewan Pers merupakan mekanisme untuk mengukur pemenuhan standar profesional perusahaan pers, bukan penentu sah atau tidaknya keberadaan media.

Oleh karena itu, media yang telah memiliki badan hukum yang sah tetap memiliki hak menjalankan fungsi jurnalistik dan memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers.

PJS Sumbar juga menegaskan bahwa seluruh anggotanya bertugas di perusahaan pers yang berbadan hukum, memiliki identitas wartawan yang sah, serta siap menunjukkan legalitas perusahaan maupun identitas kewartawanan apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada prinsipnya, PJS Sumbar mendukung setiap upaya pemerintah dalam melakukan penertiban terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan tanpa dasar hukum maupun yang menyalahgunakan profesi jurnalistik. Namun demikian, penertiban tersebut hendaknya dilakukan secara objektif dan tidak menggeneralisasi seluruh media maupun wartawan yang telah memenuhi ketentuan hukum.

“PJS Sumbar siap berkoordinasi dengan jajaran Satpol PP Kota Payakumbuh guna menyamakan persepsi mengenai regulasi pers serta mencocokkan data apabila diperlukan. Tujuan kita sama, yakni menjaga ketertiban sekaligus menjamin kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab,” tutup PJS Sumbar.

Catatan Redaksi

Berita ini memuat pernyataan resmi dari PJS Sumatera Barat sebagai bentuk tanggapan terhadap pernyataan yang beredar di media sosial. Demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, Intelkriminal.co.id memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kasat Pol PP Kota Payakumbuh maupun pihak terkait untuk dimuat pada kesempatan pertama.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *