Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id Diduga Jadi Korban Pencemaran Nama Baik, Andi Morena Resmi Lapor ke Subdit Siber Polda Kepri

41
×

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id Diduga Jadi Korban Pencemaran Nama Baik, Andi Morena Resmi Lapor ke Subdit Siber Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BATAM – Merasa nama baik dan kehormatannya dicemarkan melalui sejumlah unggahan di media sosial yang mengaitkannya dengan jaringan narkotika internasional, Andi Morena resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang diduga tidak benar ke Polda Kepulauan Riau, Minggu (2/8/2026).

Laporan tersebut didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Fadlan & Citra Irwan Simbolon dan telah diterima oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau.

Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan akibat beredarnya unggahan yang diduga mengaitkan dirinya dengan perkara pengungkapan jaringan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar dan telah menimbulkan dampak serius terhadap nama baik, kehormatan, serta kehidupan pribadi kliennya.

“Klien kami merasa menjadi korban pembunuhan karakter melalui media sosial. Dugaan pengaitan dengan jaringan narkotika tanpa dasar yang jelas telah merugikan nama baiknya. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fadlan usai menjalani proses pemeriksaan di Polda Kepri.

Dalam proses penyelidikan, Andi Morena juga telah memberikan keterangan kepada penyidik serta menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot), tautan unggahan media sosial, dan data digital yang diduga berkaitan dengan penyebaran informasi tersebut.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut berdasarkan alat bukti yang ada.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *