
PEKANBARU | Intelkriminal.co.id – Seorang pria berinisial Pirok (68), warga Jalan Suka Karya, Pekanbaru, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polsek Binawidya atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan surat tanah milik istri M. Nazir (52).
Laporan tersebut tercatat pada 1 Mei 2026. Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika terlapor menawarkan diri membantu menjual sebidang tanah milik keluarga M. Nazir. Surat tanah kemudian diserahkan kepada terlapor dengan harapan proses penjualan dapat dilakukan secara sah.
Namun, beberapa waktu kemudian, terlapor diduga mengakui bahwa surat tanah tersebut telah digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik. Saat pelapor meminta agar surat dikembalikan, terlapor diduga meminta uang sebesar Rp3 juta sebagai biaya penebusan.
Dengan itikad baik, M. Nazir memenuhi permintaan tersebut. Akan tetapi, hingga lebih dari empat bulan berlalu, surat tanah yang dimaksud belum juga dikembalikan. Pelapor bahkan mengaku kembali diminta menyerahkan tambahan dana sebesar Rp1,5 juta, sehingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Perkembangan perkara semakin menarik setelah pada 30 Juli 2026, terlapor disebut menghubungi kuasa hukum pelapor dan menyampaikan bahwa surat tanah tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada pihak lain serta telah dilakukan proses balik nama pada masa pemerintahan almarhum Kepala Desa Rimbo Panjang.
Pernyataan tersebut, menurut kuasa hukum pelapor, menimbulkan sejumlah pertanyaan yang diharapkan dapat diungkap dalam proses penyelidikan, termasuk mengenai mekanisme peralihan hak atas tanah apabila tidak terdapat persetujuan dari pemilik yang sah.
Tak hanya itu, Pirok juga disebut tengah menghadapi laporan lain di Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut diajukan oleh Agus Salim (54), seorang pengembang, pada 13 Februari 2026 atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah.
Dalam laporannya, Agus Salim mengaku mengalami kerugian sekitar Rp221 juta. Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, surat tanah yang diterima diduga tidak terdaftar pada administrasi Desa Rimbo Panjang maupun Kecamatan Tambang. Selain itu, objek tanah yang diperjualbelikan disebut merupakan milik pihak lain yang memiliki legalitas yang sah.
Kuasa hukum kedua pelapor, Mardun, S.H., CTA, menyampaikan bahwa proses hukum di kedua perkara masih berjalan.
> “Penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan peninjauan objek perkara. Berdasarkan informasi yang kami terima, terlapor telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, namun belum memenuhi panggilan penyidik. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan semua pihak bersikap kooperatif,” ujar Mardun, Jumat (31/7/2026).
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait tuduhan yang disampaikan para pelapor. Sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Redaksi Intelkriminal.co.id

















