Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID Kejaksaan dan Hakim Bersama LKAAM Kabupaten Solok Sosialisasikan PP Nomor 55 Tahun 2025, Dorong Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif

268
×

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID Kejaksaan dan Hakim Bersama LKAAM Kabupaten Solok Sosialisasikan PP Nomor 55 Tahun 2025, Dorong Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOLOK — Kejaksaan dan unsur hakim bersama Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok menggelar sosialisasi mengenai hukum positif dan hukum adat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025.

Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan adat nagari, khususnya peran Niniak Mamak, sesuai dengan adat salingka nagari yang berlandaskan adat sabatang panjang.

Sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman mengenai penerapan hukum adat di tengah masyarakat agar dapat berjalan selaras dengan regulasi hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Dalam realitas di tengah masyarakat, penerapan hukum adat beserta para pelaksananya dinilai masih menghadapi tantangan, terutama dalam menerjemahkan ketentuan dan filosofi hukum adat agar dapat berjalan harmonis dengan hukum positif.

Dalam pemaparan narasumber, disampaikan bahwa PP Nomor 55 Tahun 2025 mengatur mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Karena itu, keberadaan pemangku adat sebagai pelaksana hukum adat di tengah masyarakat dinilai perlu dibarengi dengan pemahaman yang utuh dan peningkatan kapasitas.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat melakukan advokasi secara konsisten dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga hukum adat dapat ditempatkan secara proporsional dalam kehidupan masyarakat.

LKAAM: Minangkabau Memiliki Mekanisme Penyelesaian Sengketa Adat

Ketua LKAAM Kabupaten Solok, Drs. Reflidon, M.M., Dt. Kayo, menyampaikan bahwa masyarakat Minangkabau pada dasarnya telah memiliki tata cara penyelesaian sengketa adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Menurutnya, prinsip penyelesaian tersebut berlandaskan kebijaksanaan dalam adat, yang antara lain tercermin dalam falsafah “baiak dipangka, putuih dek talatak, putuih dek hukum.”

Ia menjelaskan, struktur hukum adat Minangkabau yang dikenal dengan Limbago Nan Salapan maupun berbagai ketentuan adat memiliki mekanisme dalam mengakomodasi persoalan adat, termasuk sengketa yang terjadi di tengah masyarakat.

Selain itu, terdapat landasan adat seperti Cupak Nan Duo, Undang Nan Ampek, serta Kato Nan Ampek yang menjadi bagian dari filosofi dan tata kehidupan masyarakat Minangkabau.

“Yang terlihat saat ini seperti ungkapan adat: dek ketek kurang panaganan, lah gadang aka pailang; jalan kok dialiah urang lalu, cupaklah dipapek urang manggaleh. Inilah salah satu pokok dasar dilaksanakannya sosialisasi ini, yaitu bagaimana membangun harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif,” ujar Dt. Kayo.

Ia menegaskan, harmonisasi bukan berarti mempertentangkan ataupun menghilangkan salah satu sistem hukum, melainkan mencari titik temu agar keduanya dapat berjalan sesuai dengan porsinya.

“Ulu tau iyo baraja, ulu cadiek iyo baguru, ulu pandai iyo paralu manyimak. Masih ada tokoh adat yang belum mampu menerjemahkan filosofi adat lamo pusako usang dalam konteks kehidupan saat ini,” ungkapnya.

LKAAM Minta Pemerintah Berikan Ruang bagi Hukum Adat

Salah seorang anggota LKAAM, S. Dt. Bandaro Mudo, turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya memberikan ruang bagi pelaksanaan hukum adat di tengah masyarakat.

Menurutnya, pelaksanaan hukum sepanjang adat sering kali justru dipertentangkan dengan hukum positif karena belum adanya pemahaman yang sama mengenai batas dan mekanisme penerapannya.

“Jika kami melaksanakan hukum sepanjang adat, sering kali hal tersebut menjadi salah satu alasan untuk dipertentangkan dengan hukum positif. Agar terciptanya harmonisasi serta pulihnya hubungan dalam bakorong, bakampuang, baadat, bapusako, kami meminta kiranya pemerintah memberikan ruang untuk terlaksananya hukum adat yang telah ada jauh sebelum negara ini berdiri,” katanya.

Ia juga berharap pemerintah dan para pelaksana hukum positif dapat memberikan ruang bagi pelaksanaan hukum adat yang sesuai dengan falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

“Kami meminta kepada pemerintah dan pelaksana hukum positif agar memberikan ruang dalam pelaksanaan hukum adat yang sesuai dengan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Hal ini sebenarnya juga dapat meringankan tugas para penegak hukum positif di tengah masyarakat adat Minangkabau,” terangnya.

Harmonisasi Bukan Menghapus Salah Satu Sistem Hukum

Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam membangun pemahaman bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum dan pemangku adat mengenai posisi serta penerapan hukum adat di tengah masyarakat.

Harmonisasi hukum pada prinsipnya bukanlah upaya untuk menghapus salah satu sistem hukum, melainkan mencari titik temu agar hukum adat dan hukum positif dapat berjalan secara proporsional sesuai kewenangan masing-masing.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya mampu menjaga ketertiban hukum, tetapi juga mempertahankan kedamaian, persatuan dan hubungan sosial masyarakat adat.

Intelkriminal.co.id — Tegas, Tajam, Berimbang.

Team Intelkriminal.co.id

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *