Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID MANTAN KETUA KAN ALAHAN PANJANG AKAN DIPANGGIL PENYIDIK POLRES SOLOK! DUGAAN SURAT PALSU “ALAS HAK” MASUK BABAK BARU SP2HP Polres Solok Ungkap Rencana Pemeriksaan Irdam Ilyas — Sengketa Tanah Eks-HGU PT Danau Diatas Makmur Kembali Disorot

65
×

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID MANTAN KETUA KAN ALAHAN PANJANG AKAN DIPANGGIL PENYIDIK POLRES SOLOK! DUGAAN SURAT PALSU “ALAS HAK” MASUK BABAK BARU SP2HP Polres Solok Ungkap Rencana Pemeriksaan Irdam Ilyas — Sengketa Tanah Eks-HGU PT Danau Diatas Makmur Kembali Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOLOK — Proses penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen “Alas Hak” yang berkaitan dengan tanah di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, memasuki tahapan perkembangan baru.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor 305/VIII/RES.1.9/2026/Reskrim, penyidik Polres Solok disebut akan melakukan pemanggilan terhadap Irdam Ilyas, bergelar Datuak Bijo Sari Dirajo, yang merupakan mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alahan Panjang.

Irdam disebut akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan oleh M. Harris pada 26 Mei 2026 tersebut.

Pemanggilan ini menjadi sorotan karena dokumen “Alas Hak” yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan klaim atas tanah atas nama Nursyam dan Nasrul di kawasan Alahan Panjang.

🔎 SEJUMLAH PIHAK TELAH DIMINTAI KETERANGAN

Sebelum rencana pemeriksaan terhadap mantan Ketua KAN tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Di antaranya pelapor M. Harris, saksi Kamirus yang disebut sebagai adik ipar Nursyam,asrizal nurdin, serta Zulkarnain, mantan Wali Nagari Alahan Panjang.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul dokumen, pihak-pihak yang berkaitan, serta status tanah yang menjadi objek persoalan.

⚠️ STATUS TANAH EKS-HGU JADI PERSOALAN UTAMA

Persoalan ini tidak hanya berkutat pada dugaan keabsahan dokumen “Alas Hak”, tetapi juga menyentuh status tanah eks-HGU PT Danau Diatas Makmur yang masa berlaku HGU-nya disebut telah berakhir pada 2013.

Pihak pelapor mempertanyakan dasar penerbitan maupun penggunaan dokumen yang diklaim sebagai alas hak atas kawasan tersebut.

Dalam konstruksi hukum pertanahan, berakhirnya suatu HGU tidak serta-merta menjadikan pihak tertentu sebagai pemilik baru. Status dan penguasaan tanah setelah berakhirnya HGU harus dilihat berdasarkan ketentuan pertanahan yang berlaku serta keputusan/penetapan dari instansi yang berwenang.

Karena itu, legalitas setiap dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim penguasaan atau pemanfaatan tanah menjadi bagian penting yang perlu diuji dan diklarifikasi oleh aparat penegak hukum maupun instansi pertanahan.

🔥 KLAIM 23 HEKTARE TURUT DIPERSOALKAN

Perkara semakin menarik perhatian setelah muncul klaim penguasaan sekitar 23 hektare tanah yang dikaitkan dengan Asrizal Nurdin, yang disebut sebagai adik kandung Nursyam.

Berdasarkan keterangan pihak pelapor yang diterima tim media, klaim tersebut disebut pernah disampaikan melalui media televisi lokal.

Pihak pelapor mempertanyakan dasar kepemilikan tanah tersebut, termasuk dokumen yang disebut atas nama Nursyam dan Nasrul.

Mereka mendalilkan bahwa riwayat dokumen dan penguasaan tanah tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dibuktikan secara hukum.

Intelkriminal.co.id menegaskan, seluruh klaim tersebut masih merupakan keterangan dan dugaan dari pihak yang berkepentingan dalam perkara dan belum merupakan kesimpulan hukum.

🚧 DIDUGA BERKAITAN DENGAN AKTIVITAS INVESTASI DAN PENGERUKAN

Persoalan semakin menjadi perhatian karena tanah yang diklaim tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas investasi dan pengerukan kawasan rawa/danau eks-HGU.

Nama Irwan Afriadi turut disebut oleh pihak pelapor sebagai investor yang diduga pernah dikaitkan dengan rencana investasi di kawasan tersebut.

Namun, mengenai dasar hubungan hukum, bentuk transaksi, izin pemanfaatan lahan, maupun legalitas kegiatan di lokasi, masih membutuhkan klarifikasi dari seluruh pihak terkait dan pembuktian berdasarkan dokumen resmi.

⚖️ PELAPOR DESAK PENYELIDIKAN TRANSPARAN

M. Harris dan Kamirus, yang disebut bertindak sebagai kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong dan Setyda Yunior, meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh rangkaian persoalan, mulai dari asal-usul dokumen, proses penerbitan alas hak, status tanah eks-HGU, pihak yang mengklaim penguasaan lahan hingga aktivitas pemanfaatan tanah di lapangan.

«“Jika penegakan hukum di tingkat Polres Solok terhambat atau tidak adil, kami siap melaporkan kasus ini ke Polda Sumbar hingga Mabes Polri,” tegas mereka.»

Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun konflik agraria yang semakin meluas di tengah masyarakat.

POLISI DITUNGGU KETERBUKAANNYA

Rencana pemanggilan mantan Ketua KAN Alahan Panjang menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara ini.

Kini publik menunggu sejauh mana penyidik Polres Solok mampu mengurai siapa yang membuat, menerbitkan, menggunakan, dan memperoleh keuntungan dari dokumen yang dipersoalkan, serta bagaimana sebenarnya status hukum tanah yang menjadi objek sengketa.

Apakah dokumen “Alas Hak” tersebut sah secara hukum atau justru terdapat persoalan dalam proses penerbitannya?

Jawabannya tentu harus melalui pemeriksaan, pembuktian, dan proses hukum yang objektif.

Intelkriminal.co.id akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara berimbang dan berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen SP2HP dan keterangan pihak pelapor/kuasa hukum. Istilah dugaan, disebut, dan diklaim digunakan karena perkara masih dalam proses penanganan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik.

TIM INTELKRIMINAL.CO.ID — SUMATERA BARAT

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *