Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID ALIANSI MAHASISWA DAN MASYARAKAT BERI KESEMPATAN TERAKHIR, PT PAB DIMINTA HORMATI KESEPAKATAN

26
×

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID ALIANSI MAHASISWA DAN MASYARAKAT BERI KESEMPATAN TERAKHIR, PT PAB DIMINTA HORMATI KESEPAKATAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tiga Kali Pertemuan Disebut Tak Terpenuhi, Aliansi Tegaskan Tetap Prioritaskan Dialog dan Langkah Konstitusional

BATHIN SOLAPAN, BENGKALIS — Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat kembali mendatangi Kantor Camat Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Senin, 14 September 2026, untuk menindaklanjuti hasil mediasi serta kesepakatan yang sebelumnya dibangun pascaaksi damai pada Jumat, 11 September 2026.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk memastikan persoalan terkait keberadaan dan penguasaan lahan yang disebut berkaitan dengan PT Palma Agung Betuah (PT PAB) di kawasan eks. PT Handoko, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, dapat diselesaikan melalui dialog, mediasi, serta komunikasi terbuka dengan seluruh pihak terkait.

Namun, dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT PAB disebut kembali tidak hadir. Menurut Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena ketidakhadiran pihak perusahaan dinilai bukan kali pertama terjadi dalam agenda pertemuan yang telah disepakati.

Korlap Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat, Aditya Prayoga, menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara damai dan tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

«“Kami datang bukan untuk memperkeruh keadaan. Kami datang untuk memastikan kesepakatan yang sudah dibangun benar-benar dihormati. Kami masih mengedepankan dialog dan penyelesaian secara baik,” ujar Aditya.»

Menurut Aditya, masyarakat telah memberikan ruang kepada PT PAB untuk hadir, memberikan penjelasan, serta bersama-sama mencari solusi terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Namun, ketidakhadiran perwakilan perusahaan dalam agenda yang telah disepakati disebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan PT PAB dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

«“Ini sudah menjadi yang ketiga kalinya kesepakatan atau komitmen pertemuan tidak terpenuhi. Kami tentu mempertanyakan sejauh mana keseriusan PT PAB. Bagi kami, kesepakatan bukan sekadar formalitas,” tegasnya.»

Masih Buka Ruang Dialog

Meski menyampaikan kekecewaan, Aditya menegaskan bahwa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat masih membuka ruang komunikasi dan memberikan kesempatan kepada PT PAB untuk menunjukkan itikad baik.

«“Kami masih membuka ruang komunikasi. Kami berharap PT PAB dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk duduk bersama masyarakat dan pihak terkait sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan bermartabat,” katanya.»

Namun demikian, Aditya menegaskan bahwa ruang dialog tidak dapat diberikan tanpa batas. Apabila pada pertemuan berikutnya PT PAB kembali tidak menunjukkan komitmen, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan yang dilakukan secara damai, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

«“Kami memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik. Tetapi kalau kembali tidak ada komitmen, kami akan mengambil langkah selanjutnya. Pertama, kami akan mempersiapkan aksi yang lebih besar dengan melibatkan masyarakat dan elemen terkait sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional,” ujar Aditya.»

Klaim Hak Atas Lahan Akan Ditempuh Melalui Mekanisme Hukum

Selain rencana penyampaian aspirasi, Aditya menyampaikan bahwa pihaknya juga akan menempuh langkah hukum berkaitan dengan klaim hak dan penguasaan atas objek lahan yang menurut mereka memiliki dasar serta didukung sejumlah dokumen.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil tindakan sepihak atau melakukan penguasaan secara sembarangan.

«“Berdasarkan dokumen dan bukti yang kami miliki, terdapat hak masyarakat yang harus diperjuangkan. Karena itu, kami akan menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan dan memulihkan hak tersebut melalui mekanisme yang dibenarkan oleh hukum, dengan terlebih dahulu memastikan dasar hak, batas objek, serta legalitasnya. Kami tidak ingin mengambil langkah secara sembarangan,” tegasnya.»

Menurut Aditya, langkah tersebut bukan dimaksudkan sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai hak masyarakat melalui mekanisme hukum yang tersedia.

«“Kami tidak ingin konflik. Kami ingin penyelesaian. Tetapi penyelesaian juga harus berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum. Masyarakat memiliki bukti hak, tentu hak tersebut harus dihormati dan diperjuangkan melalui mekanisme yang sah,” katanya.»

Akan Koordinasi dengan Pemerintah dan Aparat

Aditya menambahkan, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Bathin Solapan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya agar setiap langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum.

«“Kami masih memilih jalan dialog. Namun, jangan sampai ruang dialog justru membuat masyarakat terus menunggu tanpa kepastian. Kami berharap PT PAB dapat melihat persoalan ini secara serius dan hadir dalam pertemuan berikutnya,” pungkas Aditya.»

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut secara damai, konstitusional, dan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kesepakatan harus dihormati. Persoalan hak masyarakat harus mendapatkan kejelasan. Dan itikad baik harus dibuktikan melalui tindakan nyata.

Jika ruang dialog masih dihormati, kami siap berdialog. Namun apabila kesepakatan kembali tidak dipenuhi, kami siap menempuh langkah konstitusional sesuai koridor hukum yang berlaku.

INTELKRIMINAL.CO.ID — Independen, Tegas, Terpercaya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *