SOLOK — Status penguasaan dan pemanfaatan rawa maupun danau yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat di Kabupaten Solok perlu dilihat secara cermat berdasarkan hukum adat salingka nagari serta ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.
Perda tersebut ditetapkan pada 19 Desember 2023 dan saat ini berstatus berlaku. Regulasi ini menegaskan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat bersifat komunal, yakni mencakup hak untuk menguasai, mengelola dan/atau memanfaatkan serta melestarikan wilayah adat sesuai tata nilai dan hukum adat yang berlaku.
TIGA JENIS TANAH ULAYAT
Dalam Perda Sumbar Nomor 7 Tahun 2023, Pasal 6 ayat (2) menyebutkan Tanah Ulayat terdiri atas:
1. Tanah Ulayat Nagari;
2. Tanah Ulayat Suku; dan
3. Tanah Ulayat Kaum.
Sementara Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa Tanah Ulayat Nagari dikuasai oleh ninik mamak di nagari yang terhimpun dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Pasal 7 ayat (2) juga menyebutkan Tanah Ulayat Nagari meliputi sumber daya alam yang merupakan cadangan bagi masyarakat nagari.
Dengan demikian, terhadap suatu rawa atau danau yang berada di wilayah adat, statusnya tidak semestinya langsung diklaim sebagai milik pribadi, suku atau kaum tertentu tanpa terlebih dahulu melihat asal-usul, batas wilayah adat, sejarah penguasaan, tambo ulayat, serta hukum adat salingka nagari.
Artinya, status suatu rawa atau danau tertentu di Kabupaten Solok tetap perlu dibuktikan berdasarkan data dan dokumen yang sah serta mekanisme adat yang berlaku di nagari bersangkutan.
KAN DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Perda Sumbar Nomor 7 Tahun 2023 juga mengatur bahwa pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Ulayat Nagari dilakukan oleh KAN bersama Pemerintahan Nagari sesuai hukum adat salingka nagari.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 11 ayat (1). Tata cara pengelolaan dan pemanfaatannya bahkan dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Nagari.
Karena itu, apabila terdapat aktivitas pemanfaatan, perubahan bentuk, penggalian atau pengerukan pada suatu kawasan yang diduga merupakan Tanah Ulayat Nagari, aspek legalitas dan mekanisme persetujuannya menjadi hal penting untuk diperiksa.
Tidak cukup hanya berpegang pada satu surat atau pengakuan sepihak tanpa melihat keseluruhan dasar penguasaan dan ketentuan adat maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KAITANNYA DENGAN DUGAAN PENGERUKAN DI ALAHAN PANJANG
Dalam konteks dugaan aktivitas pengerukan yang dikaitkan dengan Irwan Afriadi di kawasan Alahan Panjang, Kabupaten Solok, status tanah dan sumber daya alam yang menjadi objek kegiatan perlu dipastikan terlebih dahulu.
Pertanyaan penting yang perlu dijawab antara lain:
Apakah lokasi tersebut termasuk Tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku, Tanah Ulayat Kaum, atau memiliki status hukum lainnya?
Kemudian, apakah terdapat dokumen penguasaan yang sah? Apakah aktivitas tersebut telah melalui mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sesuai ketentuan adat salingka nagari? Apakah KAN dan Pemerintahan Nagari mengetahui serta memberikan persetujuan sesuai kewenangannya?
Seluruh pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak terjadi klaim sepihak mengenai status tanah maupun kewenangan pengelolaannya.
JANGAN TERBURU-BURU MEMBERI LABEL PELANGGAR
Dalam pemberitaan mengenai persoalan tanah ulayat, prinsip kehati-hatian menjadi sangat penting.
Seseorang tidak dapat langsung disebut sebagai penyerobot tanah ulayat atau pelanggar hukum hanya berdasarkan adanya tuduhan atau keberatan dari pihak tertentu.
Status hukum suatu objek dan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada bukti, pemeriksaan serta keputusan dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan.
Perda Sumbar Nomor 7 Tahun 2023 sendiri menempatkan hukum adat salingka nagari sebagai bagian penting dalam persoalan penguasaan dan pemilikan Tanah Ulayat.
Bahkan, untuk sengketa Tanah Ulayat di nagari, Pasal 23 mengatur penyelesaian melalui KAN dan/atau Peradilan Adat Nagari dengan mekanisme bajanjang naiak, batanggo turun serta mengutamakan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat.
MENUNGGU KEJELASAN STATUS DAN DOKUMEN
Persoalan dugaan pengerukan kawasan rawa atau danau di Alahan Panjang karenanya perlu dilihat secara komprehensif, bukan hanya dari satu sisi.
Pemeriksaan terhadap tambo ulayat, riwayat penguasaan, batas wilayah, keputusan KAN, dokumen Pemerintahan Nagari, perizinan kegiatan, serta aspek lingkungan menjadi bagian penting untuk mendapatkan gambaran hukum yang utuh.
Jika kemudian ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, adat, perizinan maupun aturan lingkungan, maka pihak yang berwenang tentu dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat dokumen dan dasar penguasaan yang sah, hal tersebut juga harus diberikan ruang untuk dijelaskan secara terbuka.
Intelkriminal.co.id akan terus mengedepankan prinsip pemberitaan yang berimbang, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini.
Fakta harus dibuktikan.
Hak masyarakat adat harus dihormati.
Dan setiap persoalan tanah ulayat harus diselesaikan berdasarkan hukum, adat, bukti dan musyawarah.
BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID
Independen, Tegas, Terpercaya
Fakta, Cepat, Tajam dan Berimbang

















