Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID Diuji di Pengadilan, Gugatan Ade Rinaldi terhadap Imron Saleh Berakhir Tidak Dapat Diterima

8
×

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID Diuji di Pengadilan, Gugatan Ade Rinaldi terhadap Imron Saleh Berakhir Tidak Dapat Diterima

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGKINANG, SENIN 28 SEPTEMBER 2026 — Perkara Gugatan Sederhana Nomor 16/Pdt.G.S/2026/PN.Bkn antara Ade Rinaldi selaku Penggugat melawan Imron Saleh selaku Tergugat berakhir dengan putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bangkinang dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum pada Senin, 28 September 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dengan demikian, perkara tersebut tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok sengketa melalui mekanisme Gugatan Sederhana.

Perkara sebelumnya berkaitan dengan dalil wanprestasi mengenai komitmen fee yang nilainya disebut mencapai Rp448 juta. Namun, karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, substansi mengenai dugaan wanprestasi tersebut tidak diperiksa dan tidak diputus sampai pada pokok perkara dalam mekanisme Gugatan Sederhana.

Putusan NO Bukan Putusan Pokok Perkara

Secara hukum, putusan NO perlu ditempatkan secara proporsional. Putusan tersebut bukan putusan yang menyatakan Tergugat terbukti melakukan wanprestasi sebagaimana didalilkan Penggugat.

Sebaliknya, perkara berakhir tanpa adanya putusan pokok perkara yang menyatakan Imron Saleh terbukti melakukan wanprestasi senilai Rp448 juta.

Hal ini menjadi penting agar informasi mengenai perkara tersebut tidak ditafsirkan melampaui apa yang secara nyata tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Bagi Imron Saleh, tokoh masyarakat Rokan Hulu yang pernah dipercaya memimpin PPP Kabupaten Rokan Hulu, putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang telah dilaluinya terkait perkara yang sebelumnya dikaitkan dengan namanya.

Kuasa Hukum: Sejak Awal Persoalkan Kualifikasi Gugatan

Usai persidangan, Kuasa Hukum Tergugat, Yulsandi Pramana Putra, S.H., M.Kn., dari YPP & Partners Law Firm, menyampaikan apresiasi terhadap proses persidangan yang telah berlangsung.

«“Sejak awal kami meyakini bahwa perkara ini tidak memenuhi kualifikasi Gugatan Sederhana. Terima kasih kepada Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif,” ujar Yulsandi.»

Pihak Tergugat menyatakan menerima putusan yang telah dibacakan dan mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses serta keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.

Menghormati Putusan dan Fakta Persidangan

Putusan tersebut sekaligus memberikan batas yang jelas mengenai perkara yang telah diputuskan pengadilan.

Tidak terdapat putusan dalam perkara ini yang menyatakan Imron Saleh terbukti melakukan wanprestasi sebesar Rp448 juta sebagaimana didalilkan oleh Penggugat.

Karena itu, pihak Tergugat berharap masyarakat dapat melihat perkara tersebut berdasarkan fakta persidangan dan amar putusan, tanpa menarik kesimpulan yang melampaui apa yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Sebagai tokoh masyarakat Rokan Hulu, Imron Saleh diharapkan tetap dapat menjalankan aktivitas sosial dan kemasyarakatannya dengan menjadikan proses hukum tersebut sebagai bagian dari pengalaman dalam menjalani mekanisme hukum yang berlaku.

Pihak Tergugat juga menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum merupakan hal utama. Setiap putusan pengadilan perlu ditempatkan sebagai rujukan objektif dalam melihat suatu perkara dan tidak dicampuradukkan dengan kesimpulan yang tidak pernah dinyatakan dalam putusan.

INTELKRIMINAL.CO.ID — Independen, Tegas, Terpercaya.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menempatkan putusan pengadilan sesuai amar yang dibacakan. Putusan tidak dapat diterima (NO) tidak disamakan dengan putusan yang menyatakan terbukti atau tidak terbuktinya pokok wanprestasi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *