Masyarakat Desak Polres Solok, Pemprov Sumbar dan DPRD Turun Tangan Usut Dugaan Penguasaan Tanah Ulayat
KABUPATEN SOLOK, SUMATERA BARAT – Aktivitas penimbunan dan pengerukan di kawasan sempadan Danau Diatas, tepatnya di Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, menjadi sorotan sejumlah pihak.
Kegiatan yang diduga melibatkan Irwan Afriadi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius, mulai dari legalitas aktivitas penimbunan, status penguasaan lahan, hingga dugaan penggunaan alas hak atau dokumen pertanahan yang dipersoalkan oleh pihak kaum pemilik tanah ulayat.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan danau, tetapi juga menyentuh persoalan hak masyarakat adat yang mengklaim memiliki hubungan historis dengan tanah tersebut.
INVESTIGASI DAN KLARIFIKASI STATUS TANAH
Sebelumnya, tim investigasi Media Patroli86.com bersama Kamirus selaku kuasa Kaum Malayu Pintu Rayo melakukan penelusuran dan klarifikasi terkait aktivitas penimbunan kawasan sempadan Danau Diatas.
Berdasarkan keterangan pihak kaum, lokasi tersebut berbatasan dengan tanah yang diklaim sebagai bagian dari tanah ulayat Kaum Malayu Pintu Rayo, sebagaimana merujuk pada data dan peta tahun 1986.
Kawasan tersebut sebelumnya pernah dimanfaatkan sebagai perkebunan bunga oleh PT Danau Diatas Makmur dengan dasar Hak Guna Usaha (HGU) yang menurut informasi pihak terkait telah berakhir pada tahun 2013.
Pihak kaum mempertanyakan status penguasaan tanah setelah berakhirnya masa HGU tersebut. Mereka menilai perlu ada kejelasan mengenai status hukum, proses pengelolaan, serta pihak yang memiliki kewenangan atas tanah dimaksud.
Di sisi lain, terdapat pula persoalan klaim penguasaan oleh Pemerintah Kabupaten Solok yang menurut pihak kaum belum memperoleh penyelesaian hukum sebagaimana yang mereka harapkan.
Karena itu, diperlukan penelusuran dokumen pertanahan dan kepastian status hukum melalui instansi berwenang agar tidak terjadi tumpang tindih klaim kepemilikan maupun penguasaan lahan.
MUNCUL NAMA ASRIZAL NURDIN DAN PERSOALAN ALAS HAK
Dalam perkembangan investigasi, tim Media Patroli86.com berupaya meminta penjelasan kepada H. Masgindo mengenai aktivitas penimbunan yang berlangsung di kawasan tersebut.
Saat ditanya apakah mengetahui status kepemilikan tanah yang sedang digarap, H. Masgindo sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Patroli86.com menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti status tanah tersebut.
Ia menyebut hanya diminta oleh Irwan Afriadi untuk membantu membuat jalan. Sementara, menurut keterangannya, persoalan lahan tersebut merupakan urusan Irwan dan seseorang yang disebut Mak Pandeka.
Penelusuran selanjutnya mengarah kepada sosok Asrizal Nurdin yang dikenal dengan panggilan Pandeka.
Persoalan semakin berkembang setelah M. Harris, selaku kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong, memperoleh informasi mengenai dugaan penguasaan sebagian tanah pusaka tinggi kaum tersebut.
M. Harris mengaku menemukan sebuah tayangan YouTube dari salah satu media, yakni Gumanti TV, yang menampilkan pernyataan Asrizal Nurdin mengenai klaim kepemilikan tanah seluas kurang lebih 23 hektare serta pengakuan telah memiliki alas hak.
Pernyataan tersebut kemudian mendorong pihak kaum untuk menelusuri dasar penerbitan dokumen yang dimaksud.
ALAS HAK TAHUN 2019 DIPERTANYAKAN
Untuk memperoleh kejelasan, M. Harris bersama pihak kaum melakukan konfirmasi kepada mantan Wali Nagari Alahan Panjang, Zulkarnain.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan M. Harris, mantan wali nagari tersebut membenarkan adanya dokumen alas hak yang diterbitkan pada tahun 2019 atas nama Nursyam, yang disebut merupakan kakak kandung Asrizal Nurdin.
Selain itu, menurut M. Harris, terdapat pula dokumen alas hak lainnya atas nama Nasrul.
Dokumen atas nama Nasrul tersebut disebut berkaitan dengan pemanfaatan lokasi oleh seorang petani yang sebelumnya meminjam lahan dari Dinas Pariwisata pada tahun 2018.
Keberadaan kedua dokumen tersebut kini dipersoalkan oleh pihak Kaum Malayu Kopong karena dinilai perlu diperiksa kembali mengenai dasar penerbitan, riwayat penguasaan tanah, batas-batas lahan, serta kebenaran administrasi dan tanda tangan pihak-pihak yang terlibat.
Pihak kaum meminta agar seluruh dokumen tersebut diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan instansi pertanahan yang berwenang.
LAPORAN TELAH DISAMPAIKAN KE POLRES SOLOK
Merasa hak atas tanah pusaka tinggi mereka perlu mendapatkan perlindungan hukum, M. Harris bersama kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Pintu Rayo telah menyampaikan laporan kepada Polres Solok pada 26 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, sejumlah orang yang diduga mengetahui proses penerbitan alas hak tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Di antaranya mantan Wali Nagari Alahan Panjang Zulkarnain, mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari Irdam Ilyas Dt. Bijo Sari Dirajo, Syaiful Makmur Jo Magek, serta Azfa Gustin Dt. Ampang Basa.
Selanjutnya, berdasarkan informasi SP2HP Nomor 398/X/RES.1.9/2026 sebagaimana disampaikan pihak pelapor, penyidik disebut masih akan meminta keterangan dari pihak lainnya, termasuk Ninik Mamak Monzali Rajo Lenggang.
Perkembangan tersebut diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai dugaan persoalan penerbitan alas hak dan status penguasaan tanah yang sedang dipersoalkan.
DUGAAN PENIMBUNAN SEMPADAN DANAU PERLU DIUJI SECARA HUKUM
Di sisi lain, aktivitas penimbunan dan pengerukan di kawasan sempadan Danau Diatas juga menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan persoalan legalitas penggunaan lahan dan perlindungan lingkungan.
Ketentuan mengenai garis sempadan danau antara lain diatur dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Penerapan ketentuan tersebut terhadap lokasi yang dipersoalkan perlu diperiksa berdasarkan kondisi geografis, penetapan garis sempadan, perizinan, serta dokumen teknis dari instansi yang berwenang.
Pihak kaum mempertanyakan apakah aktivitas penimbunan tersebut telah memiliki persetujuan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga meminta agar pemerintah tidak membiarkan kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan sempadan dan kelestarian lingkungan Danau Diatas.
BUPATI SOLOK TURUT DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Persoalan ini turut menyeret perhatian masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Solok, khususnya Bupati Jon Firman Pandu.
Pihak pelapor dan tim investigasi Patroli86.com mengaku telah beberapa kali menyampaikan persoalan aktivitas penimbunan tersebut kepada Bupati Solok dan Dinas Pariwisata, baik secara langsung maupun melalui komunikasi lainnya.
Namun, menurut pihak yang menyampaikan informasi, hingga berita ini disusun belum terdapat penyelesaian yang dianggap memadai terhadap aktivitas yang dipersoalkan.
Tim investigasi Patroli86.com juga mengaku telah meminta klarifikasi kepada Ketua Pemuda Jorong Taratak Galundi, Ketua KAN, Pj. Wali Nagari Alahan Panjang, serta Camat Lembah Gumanti melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan keterangan yang diterima tim, sejumlah pihak tersebut menyampaikan tidak mengetahui adanya pemberitahuan maupun izin terkait aktivitas penimbunan yang dimaksud.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Bupati Solok Jon Firman Pandu oleh Kaperwil Sumatera Barat Media Patroli86.com disebut belum memperoleh tanggapan hingga pemberitaan ini disusun.
Media ini memandang klarifikasi pemerintah daerah sangat penting untuk menjelaskan status tanah, kewenangan pengelolaan kawasan, serta legalitas aktivitas penimbunan tersebut.
Dugaan keterlibatan maupun pembiaran oleh pejabat pemerintah tidak dapat disimpulkan tanpa bukti dan pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
MASYARAKAT DESAK KAPOLRES, GUBERNUR DAN DPRD BERTINDAK
Atas berbagai persoalan tersebut, kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Pintu Rayo dan Kaum Malayu Kopong bersama sejumlah masyarakat mendesak Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini agar memberikan perhatian serius dan menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat serta persoalan penguasaan tanah yang telah dilaporkan.
Mereka meminta penyidik menelusuri seluruh dokumen alas hak, memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitannya, serta mengungkap apakah terdapat unsur tindak pidana dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan pemalsuan surat juga perlu ditelaah berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku, termasuk Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
Selain kepada aparat kepolisian, masyarakat juga meminta Gubernur Sumatera Barat dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat turun tangan melakukan pengawasan serta mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
Mereka berharap pemerintah provinsi dan lembaga legislatif tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut hak masyarakat adat, kepastian hukum pertanahan, serta perlindungan kawasan Danau Diatas.
Seorang tokoh masyarakat Nagari Alahan Panjang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan keprihatinannya terhadap persoalan tersebut.
Ia mengimbau pemerintah dan wakil rakyat agar tidak membiarkan persoalan hukum dan lingkungan berlarut-larut.
“Jangan sampai ada kesan ketika masyarakat mempertanyakan persoalan tanah dan lingkungan, pemerintah, aparat penegak hukum, serta wakil rakyat hanya duduk diam. Jika memang ada pelanggaran, harus ada tindakan nyata sesuai aturan hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ujarnya kepada Media Patroli86.com.
MENUNGGU KEJELASAN DAN KETEGASAN APARAT PENEGAK HUKUM
Persoalan ini membutuhkan penanganan yang transparan, objektif, dan profesional.
Setidaknya terdapat tiga hal utama yang perlu mendapatkan kepastian:
- Status tanah: Kejelasan riwayat HGU PT Danau Diatas Makmur, status tanah setelah berakhirnya HGU, serta klaim tanah ulayat dari kaum yang bersangkutan.
- Legalitas dokumen: Pemeriksaan terhadap alas hak atas nama Nursyam dan Nasrul, termasuk proses penerbitan serta dasar administrasinya.
- Aktivitas penimbunan: Pemeriksaan legalitas pengerukan dan penimbunan kawasan sempadan Danau Diatas serta dampaknya terhadap lingkungan.
Media mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga adanya hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini harus dipandang sebagai informasi dan klaim dari pihak-pihak terkait, bukan sebagai kesimpulan hukum.
TIM INVESTIGASI MEDIA PATROLI86.COM
Disunting dan dikembangkan untuk publikasi: REDAKSI INTELKRIMINAL.CO.ID
Fakta, Cepat, Tajam dan Berimbang.
SALAM SATU PENA!

















