PEKANBARU, RIAU — Minggu 25 Oktober 2026
Dugaan keterlibatan seorang oknum prajurit TNI Angkatan Darat dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu menjadi perhatian serius. Kodam I/Bukit Barisan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di lingkungan prajurit TNI.
Prajurit yang dimaksud adalah Serka Andika Fadfianto, yang diketahui bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 17/BT, Kodim 0203/Langkat. Ia diamankan bersama seorang warga sipil berinisial NS oleh Tim Operasional Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Berawal dari Penyelidikan di Jalan Yos Sudarso
Berdasarkan keterangan Penerangan Kodam I/Bukit Barisan (Pendam I/BB), pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau atas informasi mengenai dugaan aktivitas membawa dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso, kawasan Umban Sari, Rumbai, Kota Pekanbaru.
Petugas kemudian melakukan penghadangan dan mengamankan dua orang berinisial AF dan NS yang berada di dalam kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Reborn.
Dalam proses pemeriksaan awal, AF diketahui merupakan anggota TNI AD yang bertugas sebagai Babinsa di wilayah Kodim 0203/Langkat.
Karena yang bersangkutan berstatus sebagai prajurit TNI, pihak Ditresnarkoba Polda Riau menyerahkannya kepada Denpom XIX/I Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Puluhan Kilogram Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni:
– Sebanyak 47 bungkus sabu-sabu dengan berat total 46.034,16 gram atau sekitar 46 kilogram.
– Empat buah tas ransel.
– Satu pucuk pistol model Makarov.
– Satu buah magasin.
– Empat butir munisi kaliber 6 mm.
– Dua unit telepon genggam.
– Satu unit mobil Toyota Innova Reborn.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan oleh pihak berwenang untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kodam I/Bukit Barisan Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy, S.I.P., M.Han, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang melibatkan prajurit TNI.
Ia menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat lokasi kejadian berada di wilayah Pekanbaru, proses hukum terhadap prajurit yang bersangkutan diserahkan kepada Denpom XIX/I Pekanbaru.
Peristiwa ini juga menjadi bahan evaluasi bagi Kodam I/Bukit Barisan dalam meningkatkan pengawasan serta pembinaan personel guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.
Mengedepankan Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya jumlah barang bukti narkotika yang diamankan serta dugaan keterlibatan seorang aparat negara.
Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Status hukum serta keterlibatan masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan yang berwenang.
Intelkriminal.co.id menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, tanpa memandang jabatan atau kedudukan.
Sumber: Penerangan Kodam I/Bukit Barisan (Pendam I/BB)
INTELKRIMINAL.CO.ID
Independen, Tegas, Terpercaya
Fakta, Cepat, Tajam dan Berimbang.
Salam satu pena.

















